“Soal penahanan, itu kewenangan KPK. Dari awal kita mengatakan, kalau mau ditahan, silakan, jadi jangan lama-lama. Katanya setelah Lebaran, setelah itu audit BPK, sekarang main dorong-dorongan,” kata Harry ketika dihubungi wartawan, Senin (7/10/2013).
Penahanan Andi dapat mempercepat proses persidangan. “Nanti di pengadilan akan terbuka semua,” ujarnya.
Pihak Andi menerima surat panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat pekan lalu. Panggilan ini merupakan yang kedua bagi Andi untuk diperiksa sebagai tersangka. Pada pemeriksaan pertama, 9 April 2013, Andi tidak langsung ditahan. Saat itu KPK merasa belum perlu menahan Andi.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi belum dapat memastikan apakah penahanan Andi akan dilakukan seusai pemeriksaan Jumat pekan ini atau tidak. Menurutnya, penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik.
“Tergantung keperluan penyidik,” kata Johan.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Perbuatan itu diduga dilakukan Andi bersama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara yang muncul dari proyek ini sekitar Rp 463,6 miliar. BPK menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara Hambalang kepada KPK pada 4 September 2013. Saat menerima hasil perhitungan BPK tersebut, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya akan segera menahan para tersangka Hambalang. Untuk penahanan Andi, menurut Abraham, akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Namun, hingga kini penahanan belum dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.