Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sengketa Pilkada yang Diduga Terkait Tangkap Tangan Akil

Kompas.com - 03/10/2013, 14:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan, Rabu (2/10/2013) malam, di kediaman dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Akil beserta empat orang lainnya ditangkap atas dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Lalu, bagaimana kasus sengketa pilkada tersebut?

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com dari resume perkara di MK, sengketa tersebut dimohonkan oleh Jaya Samaya Monong dan Daldin yang merupakan pasangan nomor urut satu dalam Pilkada Gunung Mas. Mereka mengajukan gugatan ke MK karena menemukan berbagai kecurangan.

Menurut pemohon, kecurangan dilakukan oleh dua pihak, yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gunung Mas dan pasangan kepala daerah nomor urut dua, yakni Hambit Bintih-Arton S Dohong. Hambit sendiri ikut ditangkap KPK, malam tadi.

Kecurangan KPUD Gunung Mas yang dimohonkan antara lain adanya pemilih di bawah umur, 125 kartu pemilih yang tidak dibagikan, penambahan 334 pemilih dengan membuat RT fiktif, membagikan sisa surat suara untuk dicoblos, serta adanya dua kartu pemilih dengan identitas yang sama.

Selain itu, menurut pemohon, terdapat juga pelaksanaan rekapitulasi suara yang tidak sesuai waktu, surat suara yang dirobek, serta penghilangan 1.035 pemilih di dua TPS.

Sementara kecurangan pasangan kepala daerah nomor urut dua adalah dengan melakukan money politics. Caranya, memberikan beras dan uang Rp 100.000 kepada calon pemilih. Pasangan nomor urut dua yang merupakan calon bupati petahana ini telah ditetapkan oleh KPUD Gunung Mas sebagai pemenang pada 11 September lalu.

Permohonan oleh pasangan nomor urut satu dilakukan dua hari setelah penetapan, yakni 13 September 2013.

Perkara ini sudah empat kali disidangkan di MK. Sidang pertama dilakukan pada 25 September 2013, sementara sidang terakhir dilakukan pada 2 Oktober 2013. Pada hari itu pula, Akil, Hambit, beserta tiga orang lainnya ditangkap oleh KPK.

KPK menangkap tangan Akil bersama anggota DPR asal Fraksi Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah senilai Rp 2,5 miliar-Rp 3 miliar. Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.

Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang kali pertama. Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil.

KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (30/9/2013). Namun, rupanya pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam. Kini, KPK masih memeriksa Akil dan empat orang tertangkap tangan lainnya. Menurut Johan, KPK juga memeriksa lima orang lain, yang di antaranya adalah petugas keamanan. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum dan empat orang lain yang tertangkap tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com