Berdasarkan data LHKPN yang diakses melalui laman acch.kpk.go.id, nilai total harta itu terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, giro, dan setara kas lainnya.
Adapun harta tidak bergerak nilainya sekitar Rp 461 juta yang terdiri dari sejumlah lahan dan bangunan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan Sleman, Yogyakarta. Selanjutnya, Chairun Nisa tercatat memiliki harta bergerak berupa dua mobil seharga total Rp 206 juta, serta harta bergerak lainnya berupa televisi, furnitur, dan peralatan rumah tangga sekitar Rp 25 juta.
Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini juga melaporkan kepemilikan logam dan batu mulia sekitar Rp 93 juta, lalu giro dan kas lainnya sekitar Rp 187,6 juta dan 3.200 dollar AS. Bukan hanya harta, Chairun Nisa juga memiliki utang senilai Rp 15 juta.
Chairun Nisa tertangkap tangan KPK pada Rabu (2/10/2013) malam. Nisa tertangkap bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan seorang pengusaha bernama Cornelis di kediaman Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.
Chairun Nisa dan Cornelis diduga memberikan uang senilai Rp 2 miliar-Rp 3 miliar kepada Akil pada Rabu malam itu. Pemberian uang diduga berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti calon bupati petahana, Hambit Bintih. Pada malam yang sama, penyidik KPK meringkus Hambit bersamaan dengan stafnya berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.