Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Tiga Pegawai PN Manado Terkait Bocornya Surat Geledah Olly

Kompas.com - 01/10/2013, 10:34 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga pegawai Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Selasa (1/10/2013). Ketiga pegawai PN Manado itu adalah Kepala Sub Bagian Umum PN Manado Mourets Muaja, Panitera PN Manado Martin J. TH. Ruru, serta pegawai PN Manado Marthen Mendila.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ketiganya akan dikonfirmasi terkait bocornya surat permintaan izin menggeledah rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey di Sulut yang dikirimkan KPK kepada PN Manado beberapa waktu lalu.

Surat permintaan izin geledah ini beredar salinannya di media sebelum penggeledahan dilakukan. Akhirnya, KPK batal menggeledah dua rumah yang diduga milik Olly di Jalan Manibang, Keluarahan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Rencana KPK untuk memeriksa tiga pegawai PN Manado ini sudah disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi pada 26 September 2013. Ketika itu, Johan mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri indikasi menghalang-halangi proses penyidikan Hambalang dibalik insiden pembocoran rencana penggeledahan rumah Olly tersebut.

KPK akan mengusut siapa pelaku pembocoran dan motif pembocoran rencana geledah tersebut. Johan mengungkapkan, pelaku pembocoran bisa saja dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal menghalang-halangi penyidikan KPK. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Adapun Olly berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah rumah Olly di Minahasa Utara tak lama setelah bocornya rencana penggeledahan rumah Olly di Manado. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita furnitur mewah berupa meja makan dan empat kursi yang diduga sebagai pemberian dari Teuku Bagus. Dugaan ini pun kemudian dibantah Olly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com