Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Bersaksi, Sefti Beralasan Hanya Gunakan Haknya

Kompas.com - 30/09/2013, 15:36 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sefti Sanustika tidak bersedia menjadi saksi dalam sidang suaminya yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah. Sefti beralasan hanya menggunakan haknya sebagai istri terdakwa.

"Tadi, kan sudah dijelaskan sama hakim. Saya kan istrinya (Fathanah). Ya, saya hanya menggunakan hak saya," ujar Sefti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/9/2013).

Untuk diketahui, sebelum para saksi disumpah, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango menyampaikan ketentuan Pasal 168 KUHAP. Saksi istri atau suami, anak, keluarga sedarah tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi di persidangan, kecuali mereka bersedia.

Sefti pun memilih untuk tidak bersedia. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Sefti untuk membuktikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Fathanah. Dalam dakwaan, Sefti turut menerima sejumlah uang, perhiasan, mobil, hingga rumah. Mengenai uang maupun benda yang diterimanya, Sefti menyerahkan kepada kuasa hukum Fathanah untuk menjelaskan.

"Biar nanti pengacara yang jelasin," katanya.

Dalam dakwaan, istri keempat Fathanah itu pernah menerima transfer sebanyak 16 kali senilai total Rp 186,5 juta pada 2011. Kemudian, pada tahun 2012, ia menerima 24 kali transfer dengan total Rp 251,5 juta dan Rp 10 juta pada 2013.

Dari Fathanah, ia mendapat rumah di Pesona Khayangan, Depok, dan pembelian Apartemen Saladin, Depok, atas nama Sefti. Sefti juga diberikan Toyota Alphard warna putih seharga Rp 760 juta dan Toyota Avanza seharga Rp 122 juta. Untuk perhiasan, penyanyi dangdut ini mendapatkan 1 cincin berlian (9,67 gram) seharga Rp 35 juta, 1 cincin berlian (10,27 gram) Rp 52,5 gram.

Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com