Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Mahfud, Hakim yang Benar Berani Langgar UU

Kompas.com - 30/09/2013, 15:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, hakim yang benar adalah hakim yang berani mengeluarkan putusan adil sesuai dengan hati nurani dan etika yang ada. Menurutnya, ada waktu di mana hakim berada di posisi sulit karena harus mengambil keputusan yang sebenarnya melanggar Undang-Undang (UU).

"Hakim yang benar itu adalah yang berani melanggar Undang-Undang. Berani mencari keadilan sesuai dengan nilai hukum yang ada," kata Mahfud, dalam sebuah diskusi di Gedung LIPI, Jakarta, Senin (30/9/2013).

Saat ini, kata Mahfud, tegaknya hukum terganggu karena ada praktik transaksi yang membuat penegak hukum tersandera. Kecurangan yang terjadi begitu masif dapat merusak sistem hukum yang dianggapnya sudah cukup baik. Sejatinya, kata Mahfud, semua hal yang bertabrakan dengan rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat harus dibatalkan. Hal ini pernah dilakukannya saat menjadi Ketua MK dengan membubarkan BP Migas.

"Waktu itu kami bubarkan karena kami berpikir BP Migas di dalam pelaksanaannya bertentangan dengan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Bayangkan, berapa triliun korupsi di sektor migas," ujarnya.

Contoh lainnya, Mahfud bercermin dari apa yang pernah ditunjukkan oleh Hakim Agung Bismar Siregar. Sewaktu masih menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Bismar pernah menambah vonis untuk pelaku pemerkosaan. Pelaku adalah seorang kepala sekolah yang mencabuli muridnya sendiri. Oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai, pelaku divonis ringan selama tujuh bulan. Setelah banding dan ditangani Bismar, vonisnya ditambah menjadi tiga tahun.

Lainnya, ujar Mahfud, adalah putusan-putusan MK terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam kepemimpinannya, MK beberapa kali membatalkan hasil Pilkada saat menemukan bukti adanya kecurangan yang terjadi dalam pesta demokrasi tersebut.

"Sebetulnya dalam undang-undang itu urusannya KPU, tapi kalau ada kecurangan kita tidak bisa diam, harus dibatalkan, kita langgar saja undang-undang," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com