Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Pilpres Mentok, Lobi Fraksi Dilakukan

Kompas.com - 25/09/2013, 16:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Perbedaan pandangan masih terjadi dalam rapat pleno terakhir Badan Legislasi DPR (Baleg DPR), Rabu (25/9/2013), terkait pembahasan revisi Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Akibat perbedaan pandangan antarfraksi itu, pimpinan Baleg memutuskan untuk menunda rapat dan membuka lobi antarfraksi.

Sebanyak empat fraksi bersikeras agar UU Pilpres diubah. Empat fraksi itu adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.

Sementara itu, lima fraksi lainnya menilai UU Pilpres tak perlu diubah. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono mengusulkan semua pandangan fraksi ini akan dicatat dan disampaikan dalam rapat paripurna di DPR. Forum paripurna, kata Mulyono, akan menetapkan perlu atau tidaknya pembahasan revisi UU Pilpres dilanjutkan.

"Kalaulah harus diambil berupa voting, maka voting akan diambil di paripurna. Maka pimpinan usulkan agar dilanjutkan di paripurna," ucap Mulyono.

Usulan ini kemudian dikoreksi oleh anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Taufik Hidayat. Menurut Taufik, pembahasan kali ini belum bisa diputuskan dalam forum paripurna. Pasalnya, belum ada draf yang menjadi produk dari Baleg.

"Dengan demikian, kami berpandangan bahwa diputuskan dulu di Baleg, baru kemudian untuk masalah perlu atau tidaknya dicabut dari prolegnas 2013 dibawa ke paripurna," ungkap Taufik.

Atas usulan ini, pimpinan Baleg pun memutuskan untuk menskors rapat selama 15 menit. Mulyono mengatakan, waktu tersebut akan dimanfaatkan fraksi untuk melakukan lobi.

"Kalau demikian, untuk menyamakan pendapat yang masih berbeda ini, kita lobi dulu selama 15 menit sebelum keputusan akhir," ucap Mulyono.

Satu pasal yang mengganjal

Satu pasal di UU Pilpres yang menyebabkan kebuntuan tak lain terkait presidential threshold (PT) atau ambang batas perolehan suara minimal dalam pemilihan presiden. Dalam Pasal 9 UU Pilpres disebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres bisa diusung partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah kursi di parlemen minimal 20 persen dan jumlah suara secara nasional minimal 25 persen.

Hal ini akan menghambat partai-partai kecil yang akan mengajukan capres. Sebut saja Partai Gerindra yang sudah jauh hari mengusung Prabowo Subianto sebagai capresnya. Demikian pula Partai Hanura yang sudah deklarasi akan mengusung Wiranto.

"Tidak ada dasar hukum adanya pasal soal PT itu karena di dalam UUD 45 sangat jelas ditulis capres dan cawapres adalah pasangan yang diusung oleh partai atau gabungan partai politik. Tidak ada ambang batasnya," kata Ketua Fraksi Partai Hanura Sjarifudin Sudding, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, PPP berkeinginan agar PT dijadikan 0 persen, atau hilang sama sekali. "Kalau sampai ada PT, namanya membatasi capres-capres yang ada saat ini. Kami ingin ada banyak pilihan. PPP tetap berkeinginan PT 0 persen," ujar Wakil Ketua Fraksi PPP Ahmad Yani.

Adapun PKS tidak membicarakan persoalan PT. Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Indra, mengatakan, banyak hal yang harus direvisi dari undang-undang itu, yakni pelarangan presiden rangkap jabatan, pembatasan biaya kampanye, pengaturan/pembatasan iklan supaya tidak ada kooptasi pencitraan semu melalui iklan yang akan menyesatkan pemilih, dan perubahan syarat pencapresan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com