JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera menindaklanjuti fakta persidangan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo terkait aliran dana dalam korupsi proyek simulator surat izin mengemudi. KPK harus meminta pertanggungjawaban pihak lain yang terlibat.
"Kasus ini jangan hanya mengorbankan Djoko," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane di Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Neta menyikapi belum terlihatnya tindak lanjut dari KPK pascavonis Pengadilan Tipikor terhadap Djoko.
Ia menyinggung fakta persidangan soal adanya aliran dana ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Primer Koperasi Polri di Ditlantas Polri, serta kalangan DPR. KPK didesak menyelidiki fakta tersebut dan menjerat mereka yang terbukti ikut menerima aliran dana suap simulator SIM.
Secara khusus, Neta juga menyoroti dugaan aliran dana ke Itwasum Polri. Menjerat para pengawas internal kepolisian yang korup bisa menimbulkan terapi kejut kedua bagi Polri. Terapi kejut pertama ketika KPK mengusut proyek simulator SIM.
Selain itu, penuntasan kasus hingga sampai memproses keterlibatan anggota Dewan, menurut Neta, bisa mencegah para politikus busuk kembali terpilih dalam periode selanjutnya. Nantinya, mereka juga bisa kembali bermanuver melemahkan KPK.
"Dalam menangani kasus simulator SIM, KPK harus mengedepankan keadilan sehingga tidak hanya mengorbankan Djoko dan membiarkan para perwira tinggi serta kalangan DPR yang juga menikmati uang simulator SIM," kata Neta.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor meyakini adanya aliran dana Rp 2,5 miliar kepada Itwasum terkait proyek simulator SIM. Selain itu, terungkap pula adanya suap mencapai Rp 4 miliar untuk anggota Dewan.
Djoko divonis bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengadilan juga memutuskan menyita 48 aset milik mantan Kepala Korlantas Polri itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.