Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hakim Agung Disebut Terlibat Suap Perkara Onggowarsito

Kompas.com - 23/09/2013, 21:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman mengungkapkan dugaan keterlibatan hakim agung selain Andi Abu Ayyub Saleh dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang sedang bergulir di MA. Menurut pengacara Djodi, Jusuf Sillety, dua hakim agung ini menyanggupi permintaan pengacara Mario C. Bernardo untuk menngurus perkara tersebut. Bahkan, menurut Jusuf, ada hakim yang terang-terangan minta jatah. 
“Yang jelas saya belum lihat rekamannya, tapi yang jelas disampaikan kepada Djodi bahwa menyanggupi mengurus perkara ini, bahkan ada yang minta jatah. Ini akan kami buka di pengadilan,” kata Jusuf di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/9/2013) saat mendampingi kliennya sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan suap kepengurusan kasasi Onggowarsito ini, KPK menetapkan Djodi dan Mario sebagai tersangka. Meskipun mengungkapkan dugaan keterlibatan dua hakim agung dalam kasus ini, Jusuf enggan menyebut nama hakim agung selain Andi Abu Ayyub.  Menurut Jusuf, inisial nama hakim agung ini sudah disampaikan kliennya kepada penyidik KPK.

“Nanti kita buka, kalau inisial-inisial kita sudah sampaikan ke KPK, sudah semua, termasuk janji-janji, tergantung dari KPK bagaimana menindaklanjuti,” ujar Jusuf.

Adapun hakim yang menangani perkara Onggowarsito selain Andi Ayyub adalah Gayus Lumbuun dan Agung Zaharuddin Utama. Ketika dikonfirmasi soal dua nama ini, Jusuf tetap enggan mengungkapkannya. Dia berjanji akan mengungkapkan sosok hakim agung tersebut dalam proses persidangan nantinya.

Penghubung

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Djodi mengaku hanya berperan sebagai penghubung antara pengacara Mario C. Bernardo dengan pegawai MA bernama Suprapto. Djodi membenarkan bahwa Suprapto merupakan staf hakim agung Andi Ayyub. Menurut Djodi, uang yang diterimanya dari Mario senilai Rp 50 juta akan diserahkan kepada Suprapto.

Jusuf Siletty dalam sejumlah kesempatan mengungkapkan adanya kesanggupan dari hakim agung MA yang disampaikan melalui Suprapto untuk membantu agar Hutomo Onggowarsito dipidana di tingkat MA. Total uang yang dijanjikan Mario untuk mengurus perkara Onggowarsito itu senilai Rp 300 juta. Uang tersebut, menurutnya, diberikan dalam tiga tahap.

Sebelum diserahkan kepada Suprapto, menurut Jusuf, uang tersebut dikumpulkan di Djodi. Namun Djodi keburu tertangkap tangan KPK setelah menerima uang Rp 50 juta di kantor Mario sekitar Juli 2013 (baca: Hakim MA Disebut Sanggupi Urus Kasasi Hutomo Onggowarsito).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com