“Akan kami susun juknisnya. Tapi sebenarnya, tanpa juknis itu, zonasi kampanye tetap bisa dibuat,” kata Ferry saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Ferry mengatakan, rapat soal juknis tersebut akan segera digelar. Hanya, saat ini KPU masih sibuk dengan rapat kerja dengan KPU provinsi di Jakarta, dan KPU kabupaten/kota di Yogyakarta.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyatakan masih menunggu juknis dari KPU soal penetapan zonasi kampanye. “Sampai hari ini saya belum menerima juknis, kabarnya masih dirapatkan. Tanpa rincian (juknis) itu, saya tidak bisa menyurati kepala daerah,” kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Petunjuk teknis tersebut diperlukan sebagai turunan dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, yang penentuan wilayah pemasangan atribut kampanye menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah bersama KPU daerah.
Mendagri mengatakan, pihaknya tidak bisa meminta pemda untuk menentukan wilayah kampanye parpol dan caleg tanpa ada koordinasi dengan KPU. Hal itu dilakukan Kemdagri untuk menghindari praduga intervensi dalam pelaksanaan Pemilu.
"Prinsipnya, kami membantu kalau diminta oleh penyelenggara pemilu (KPU), jadi kami tidak boleh berinisiatif supaya jangan terkesan Pemerintah mengintervensi," kata Gamawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.