Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MA Disebut Sanggupi Urus Kasasi Hutomo Onggowarsito

Kompas.com - 18/09/2013, 20:44 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak tersangka penerima suap, pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman mengungkapkan adanya kesanggupan yang disampaikan hakim MA Andi Abu Ayyub Saleh melalui staf panitera MA Suprapto untuk mengurus perkara kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang sedang bergulir di MA.

"Kalau menurut S (Suprapto), menyanggupi," kata pengacara Djodi, Jusuf Siletti di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Menurut Jusuf, kliennya menerima uang dari pengacara Mario C Bernardo untuk diberikan kepada Suprapto yang merupakan anak buah dari hakim agung Andi Abu Ayyub. Pemberian uang tersebut, menurut Jusuf, dilakukan agar Onggowarsito diputus bersalah di MA dan dihukum pidana.

Adapun Mario merupakan pengacara dari pihak yang bersebrangan dengan Onggowarsito. Jusuf juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Suprapto bertindak sebagai perantara antara Djodi dengan hakim Andi Abu Ayyub.

"Jadi untuk menemui AA (Andi Abu), harus melalui S (Suprapto)," katanya.

Lebih jauh Jusuf mengungkapkan, kliennya tidak pernah berhubungan langsung dengan hakim Andi melainkan lewat Suprapto. Djodi mengaku pernah menanyakan kesanggupan Suprapto untuk membantu Mario mengurus perkara Onggowarsito kemudian Suprapto menyanggupinya.

"DS (Djodi) tanya ke S (Suprapto), you (kamu) bisa bantu enggak? Terus S (Suprapto) jawab, oke," ungkapnya.

Kepada Djodi, katanya, Suprapto mengatakan bahwa memori kasasi sudah diberikan hakim Andi. "Berdasarkan informasi dari S (Suprapto), memori kasasi yang pernah diterima DS (Djodi) dr MCB (Mario) sudah diserahkan ke dalam, kepada AA (Andi)," tutur Jusuf.

Dia juga mengungkapkan, total uang yang dijanjikan Mario untuk mengurus perkara Onggowarsito senilai Rp 300 juta. Uang tersebut, menurutnya, diberikan dalam tiga tahap. "Ada tiga kali. 8 Juli, 24 dan 25. Tanggal 8 (Juli) ambil di Artha Graha, 24 (Juli) dan 25 (Juli) di kantornya di Martapura. DS (Djodi) ngambil kasasi ke MCB (Mario) tanggal 1," ungkap Jusuf.

Sebelum diserahkan kepada S, menurutnya, uang tersebut dikumpulkan di Djodi. Namun Djodi keburu tertangkap tangan KPK setelah menerima uang Rp 50 juta di kantor Mario sekitar Juli 2013. "Baru mau diserahkan, tapi sudah tertangkap," tambahnya.

Terkait penyidikan kasus dugaan suap ini, KPK pernah memeriksa hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh dan Suprapto sebagai saksi. Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Andi mengakui sebagai majelis yang menangani perkara Ongowarsito di tingkat kasasi bersama dua hakim agung lainnya, yakni Gayus Lumbun dan Agung Zaharuddin Utama.

Menurut Andi, perkara kasasi Ongowarsito diputus bebas di tingkat kasasi pada 29 Agustus 2013. Dia mengatakan, majelis hakim kasasi sepakat dengan putusan majelis tingkat pertama yang menilai tidak ada unsur pidana dalam perkara tersebut.

Pada pengadilan tingkat pertama, Ongowarsito juga diputus bebas. Dia juga mengungkapkan bahwa perkara kasasi ini sempat dua bulan di tangan majelis hakim agung karena anggota majelis ada yang menjalankan ibadah umroh.

Kendati demikian, Andi membantah keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan suap terkait perkara Ongowarsito tersebut. Andi mengaku tidak mengenal pegawai MA Djodi Supratman yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu bersama dengan Mario di kantor pengacara Hotma Sitompoel di Jakarta.

KPK menangkap tangan Djodi Supratman, staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, dan Mario karena diduga melakukan praktek suap di kantor pengacara Hotma Sitompoel di Jakarta pada 25 Juli 2013.

KPK menduga transaksi suap itu berkaitan perkara kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang sedang bergulir di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com