Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Empat Bulan, Fathanah Beli Tiga Mobil Mewah

Kompas.com - 05/09/2013, 16:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, membeli tiga mobil mewah dalam kurun waktu sekitar empat bulan. Ketiga mobil mewah ini dibeli Fathanah dari dealer William Mobil. Hal itu diungkapkan sales PT William Mobil, Felix Radjali, saat bersaksi dalam persidangan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Menurut Felix, Fathanah membeli tiga mobil mewah tersebut pada medio September 2012 hingga Januari 2013. Pada September 2012, kata Felix, Fathanah memesan satu unit Alphard putih seharga Rp 800 juta. Mobil mewah tersebut, katanya, dibeli secara tunai oleh Fathanah.

"Dibayar cash (tunai)," ungkap Felix.

Selanjutnya, menurut Felix, Alphard putih tersebut diatasnamakan istri Fathanah, Sefti Sanustika. Kemudian, pada Desember 2012, Felix menawarkan Mercedes C-200 warna hitam kepada Fathanah. Bagai gayung bersambut, orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu pun tertarik dan membeli Mercedes yang ditawarkan Felix.

cha KPK menyita mobil tersangka kasus dugaan suap terkait impor sapi sekaligus pencucian uang, Ahmad Fathanah, Rabu (6/3/2013). Salah satu mobil Fathanah di lokasi parkir gedung KPK.
"Sekitar 700 juta," katanya.

Bukan hanya itu, Fathanah kembali membeli mobil dari William Mobil pada Januari 2013. Kali ini, menurut Felix, mobil yang dipesan adalah FJ Cruiser yang harganya sekitar Rp 1,1 miliar.

"Dibayar secara leasing," kata Felix.

Dia mengatakan, Fathanah memesan Cruiser tersebut melalui telepon. Kepada Felix, Fathanah mengatakan bahwa mobil mewah itu akan diberikan kepada Luthfi.

"Pak Ahmad yang beri tahu (begitu)," ucapnya.

Cruiser tersebut, lanjut Felix, kemudian diambil oleh ajudan Luthfi yang bernama Imron. Kontrak leasing pembelian mobil ini pun, menurutnya, dibuat atas nama Luthfi.

"Yang teken kontrak Pak Luthfi," ungkap Felix.

Manajer Pemasaran PT William Mobil, Mansur, yang juga bersaksi dalam persidangan ini, membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengatakan bahwa Cruiser tersebut dibeli untuk kepentingan kampanye di luar kota.

"Saya tidak tanya (kampanye siapa)," kata Mansur.

Dia juga mengaku sempat menduga Fathanah sebagai Bendahara PKS karena kedekatan lelaki yang biasa disapa ustaz itu dengan Luthfi dan politikus PKS, Jazuli Juwaini.

"Beliau pernah katakan dekat dengan PKS," sambung Mansur.

Saat awal berkenalan, lanjut Mansur, Fathanah mengaku sebagai seorang pengusaha tambang besi. Oleh karena itu, ia meyakini bahwa Fathanah adalah seorang yang kaya dan dihormati.

"Saya juga yakin karena Fathanah waktu itu turun dari mobil Prado," ujarnya.

Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com