Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Pemilu dengan Noken di Papua Tidak Demokratis

Kompas.com - 20/08/2013, 21:35 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, pelaksanaan pemilu di beberapa wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat tidak demokratis. Pasalnya, proses pemungutan suara di beberapa wilayah di dua provinsi itu menerapkan mekanisme noken yang dipimpin kepala suku.

“Sistem noken di sana sangat mudah untuk menjadi alat manipulasi sehingga menjadikan pemilu berjalan tidak demokratis,” ujar anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak usai paparan media Hasil Monitoring Daftar Pemilih Pemilu 2014 di Provinsi Papua, Selasa (20/8/2013) di Jakarta.

Ia mengatakan, kerahasiaan dukungan suara pemilih juga tidak terjamin. Apalagi, katanya, sistem tersebut tidak merinci para individu yang diwakilkan oleh kepala suku.

“Selama ini tidak dibuat secara tegas sehingga sistem ini sangat mudah untuk dimanipulasi. Masalah lain, karena kurangnya kontrol, jumlah suara melebihi jumlah pemilih di DPT (daftar pemilih tetap),” sambung Nelson.

Di sisi lain, kata dia, mekanisme tersebut telah dilegitimasi oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan MK nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009, 9 Juni 2009 lalu. "Tapi kan sudah diperbolehkan oleh MK," sergahnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Kurniawan Zein mengatakan, mekanisme noken bukan hanya terjadi pada proses pemungutan suara. Mekanisme tersebut, kata dia, juga diterapkan dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2014.

“Hasil survei menunjukkan, di daerah pegunungan di mana sistem pemungutan suara noken diterapkan, kepala suku memerintahkan mendaftarkan pemilih dari anggota suku mereka kepada petugas pendaftaran,” ujar Kurniawan.

Ia mengatakan, proses pendaftaran tidak dilakukan berdasarkan pada prinsip satu orang, satu pendaftaran. Makanya, kata dia, mekanisme tersebut mengandung kelemahan.

“Karena tidak ada mekanisme kontrol pada penambahan dan pengurangan jumlah suara,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com