Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Rudi Sebut Jero, KPK Akan Tindak Lanjuti

Kompas.com - 16/08/2013, 22:41 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengungkapkan, sepengetahuannya, tersangka kasus dugaan penerimaan suap kegiatan hulu minyak dan gas Rudi Rubiandini belum pernah menyebut bahwa uang yang diterimanya itu sebenarnya akan diberikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

Rudi merupakan kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) nonaktif yang pernah menjabat wakil menteri ESDM.

"Sepengetahuan saya, berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ada informasi seperti itu," kata Bambang, di Jakarta, Jumat (16/8/2013).

Kendati demikian, menurut Bambang, jika di kemudian hari Rudi mengungkapkan dugaan keterlibatan Jero, KPK tak akan ragu menindaklanjuti informasi tersebut. "Kalau ada kaitannya, pasti kita tindak lanjuti. Kalau ada, cepat kita," ujarnya.

Bambang juga mengungkapkan, terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dijerat dalam kasus ini. Namun, katanya, KPK tidak boleh menjanjikan hal tersebut lebih dulu.

"Bila nanti proses pemeriksaan membuka kemungkinan pihak lain untuk ditarik masuk, baik sebagai saksi ataupun tersangka, maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak masuk di situ. Kalau dari sekarang menjanjikan itu terlalu prematur," tuturnya.

KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Tanjaya. Uang suap tersebut diduga diantarkan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi yang juga ditangkap KPK di kediaman Rudi. KPK juga menetapkan Simon dan Ardi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Bersamaan dengan penangkapan Rudi dan Ardi di kediaman Rudi beberapa waktu lalu, KPK menyita uang dari rumah Rudi senilai 400.000 dollar AS, 90.000 dollar AS, dan 127.000 dollar Singapura. KPK juga menyita sepeda motor mewah bermerek BMW dengan pelat nomor B-3946-FT.

Berdasarkan pemberitaan Koran Tempo, kepada penyidik KPK, Rudi mengaku bahwa uang yang diterimanya itu akan diserahkan kepada Jero. Penyerahan itu bakal ia lakukan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.

Terkait penyidikan kasus ini, tim KPK telah menggeledah ruangan Waryono Karno. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai 200.000 dollar AS dalam sebuah tas hitam. Asal usul uang itu masih diselidiki KPK. Namun, Waryono membantah bahwa uang yang ditemukan dalam penggeledahan di ruang kerjanya di Kementerian ESDM itu terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Rudi.

"Ya, Allah, ya, Rabbi, enggak ada itu. Demi Allah, demi Allah, enggak mungkin itu," ujar Waryono seusai menghadiri Pelantikan Pejabat Eselon I dan II Kementerian Energi, Kamis, 15 Agustus 2013.

Waryono lantas buru-buru pergi tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Namun sebelumnya, ia mengaku bahwa KPK sempat menggeledah ruang kerjanya. Soal alasan penggeledahan itu, ia menyatakan tidak mengetahuinya.

Selain itu, dalam penggeledahan di ruangan Rudi di kantor SKK Migas, penyidik menyita uang lain dalam bentuk dollar Singapura senilai 60.000, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram. Bukan hanya itu, penyidik juga menemukan uang dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com