"Secara teknis, perhitungannya sudah selesai, sudah ada di anggota BPK untuk ditandatangani, tapi belum tahu apakah itu sudah ditandatangani atau belum," kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/8/2013).
Bambang mengatakan, sebelum Lebaran, KPK telah berkomunikasi dengan BPK. Dalam komunikasi sebelum Lebaran tersebut, menurutnya, BPK mengatakan bahwa perhitungannya secara teknis telah selesai. Bambang juga menegaskan, perhitungan kerugian negara Hambalang ini tidak berkaitan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. BPK menghitung kerugian negara dalam proyek Hambalang atas permintaan KPK.
"Ini berkaitan dengan kasus, jadi tidak ada hubungannya dengan DPR. Itu sama dengan penanganan kasus-kasus lainnya. Dimintanya kalau enggak ke BPK, kami ke BPKP. Kalau untuk perhitungan sederhana, KPK kerjakan sendiri," ungkap Bambang.
Hasil perhitungan kerugian negara ini diperlukan KPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan tiga tersangka sehingga perkaranya dapat dilimpahkan ke proses selanjutnya, yakni proses penuntutan, kemudian dibawa ke persidangan. Ketiga tersangka itu adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.
Sementara itu, DPR mendesak BPK untuk segera menyelesaikan audit investigasi Hambalang tahap II. DPR mengultimatum BPK agar secepatnya menyelesaikan audit investigasi proyek Hambalang. Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, belum ada kabar dari BPK soal finalisasi audit tersebut. Padahal, BPK sudah menjanjikan audit investigasi Hambalang itu akan disampaikan ke DPR sebelum Lebaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.