Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ujug-ujug" Dipilih, Pengangkatan Patrialis Dinilai Melanggar

Kompas.com - 08/08/2013, 13:20 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai adanya pelanggaran Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dalam pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pengangkatan tersebut dinilai tidak transparan dan partisipatif.

Jimly menjelaskan, dalam UU MK disebutkan, proses pemilihan hakim konstitusi diserahkan kepada Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Masing-masing memilih tiga orang.

Masalahnya, kata Patrialis, hingga saat ini hanya DPR yang memiliki peraturan untuk memilih hakim konstitusi, yakni melalui peraturan Tata Tertib DPR. Adapun Peraturan Presiden dan Peraturan MA yang mengatur pemilihan hakim konstitusi, kata dia, belum ada.

Lantaran belum ada dasar hukum, tambah Jimly, akhirnya pemerintah menafsirkan sendiri bagaimana proses pemilihan hakim konstitusi yang transparan dan partisipatif.

"Bagaimana kasus yang sekarang (Patrialis)? Ya bau-baunya melanggar karena tidak transparan dan tidak partisipatif. Anda kan bisa bilang itu tidak transparan, kok ujug-ujug gitu (dipilih), mendadak," kata Jimly seusai bersilaturahim dengan keluarga Presiden di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/8/2013).

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Jimly Asshiddiqie


Jimly lalu bercerita ketika pemilihan hakim konstitusi generasinya. Saat itu belum ada peraturan untuk memilih hakim MK lantaran sangat mendesak. Pengesahan UU MK bersamaan dengan proses rekrutmen hakim. Tiga hari setelah UU MK disahkan pada 13 Agustus 2003, semua hakim konstitusi diangkat.

"Jadi waktu itu belum perlu ada aturan. Tapi, sesudah generasi saya harus sudah ada aturan," ucapnya.

Jimly menambahkan, Patrialis kini yang terimbas dari tidak adanya Perpres soal pemilihan hakim MK. Dia mengalami delegitimasi karena dipersoalkan orang hanya karena prosedur formal tidak terpenuhi. Orang baik seperti Patrialis jadi tidak dipercaya, kata dia.

Seperti diberitakan, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013 yang memberhentikan dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Presiden lalu mengangkat kembali Maria. Selain itu, diangkat juga Patrialis untuk menggantikan Achmad.

Presiden telah disomasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK terkait pengangkatan Patrialis. Presiden didesak membatalkan keputusannya. Jika tidak, mereka akan mengajukan gugatan ke PTUN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com