Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Sebut Kasus Baru, KPK Diminta Segera Respons

Kompas.com - 01/08/2013, 12:05 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Martin Hutabarat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merespons laporan terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, tentang sejumlah kasus korupsi yang melibatkan beberapa tokoh dan anggota parlemen. KPK dimintanya tak berdiam diri agar laporan Nazaruddin bisa terungkap secara gamblang dan masyarakat tak terjebak dalam opini sesat.

"Saya meminta KPK untuk menindaklanjuti laporan Nazaruddin yang menyebut sejumlah proyek besar adalah bancakan anggota-anggota DPR," kata Martin saat dihubungi pada Kamis (1/8/2013).

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini menilai, Nazaruddin memiliki alasan kuat terkait keputusannya membeberkan sejumlah kasus dugaan korupsi itu. Bahkan ia mengambil contoh dari kicauan Nazaruddin pada kasus Hambalang yang ternyata terbukti benar adanya.

"Banyak juga apa yang disampaikan Nazaruddin benar, seperti kasus Hambalang. Apalagi keterangan Nazaruddin ini sudah langsung di BAP (berita acara pemeriksaan), pasti Nazaruddin tidak main-main lagi dalam memberikan keterangan ini," ujarnya.

Untuk diketahui, seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (31/7/2013), mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu membeberkan sejumlah dugaan korupsi dari berbagai proyek. Nazaruddin menyatakan, dugaan korupsi yang dibeberkannya membuat negara merugi triliunan rupiah. Nazaruddin mengungkapkan, ada bagi-bagi uang dalam proyek e-KTP, proyek pembelian pesawat Merpati, dan 60 proyek fiktif lain yang nilainya hampir mencapai Rp 2 triliun.

Selain itu, Nazaruddin juga membeberkan dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar Rp 300 miliar, diklat MK Rp 200 miliar, dan dugaan korupsi dalam pembangunan gedung pajak. Nazaruddin mengaku telah menuangkan pengakuannya itu dalam BAP saat diperiksa oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com