“Saya kira begitu, (pelibatan anak-anak) untuk show of force (pengerahan massa),” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini saat dihubungi, Rabu (24/7/2013).
Ia menyesalkan adanya praktik pelibatan anak-anak pada kampanye politik yang sifatnya pengerahan massa. “Saya kira tidak bijaksana. Hanya karena kepentingan itu anak-anak dipaksa dilibatkan,” tegas Titi.
Dia menilai, anak-anak seharusnya dibebaskan dari kepentingan politik praktis. Pendidikan politik, yang dijadikan alasan oleh DPR dalam melibatkan anak-anak dalam kampanye, tidak diberikan melalui kampanye partai politik (parpol). “Mereka (anak-anak) boleh diberi pendidikan politik hanya pada batas untuk memperkenalkan soal politik, pendidikan kewarganegaraan, dan juga demokrasi,” ujarnya.
Dia meminta para orangtua bijaksana memperkenalkan politik dengan tidak langsung menerjunkan anak-anak ke arena partisan. “Tujuan pelarangan pelibatan anak-anak dalam kampanye didasari kepentingan perlindungan terhadap anak karena membahayakan dan juga berisiko,” tutur Titi.
Dia menegaskan, pengerahan kader semestinya tidak lagi terpaku pada sekadar unjuk kuantitas massa. Menurutnya, pengerahan kader juga bisa dilakukan melalui model-model dialog dan kampanye tatap muka. “Itulah kalau kampanye kita lebih dikedepankan pada kampanye pengerahan massa padahal banyak metode lain yang bisa dilakukan. Ketimbang kampanye pengerahan massa atau berbasis massa partai kan juga bisa menjangkau pemilih secara lebih dialogis,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengakomodasi pelibatan anak-anak di bawah 18 tahun dengan boleh ikut dalam kampanye Pemilu 2014. Saat ini, KPU tengah merumuskan bentuk keterlibatan anak-anak dalam kampanye dan sejumlah ketentuan yang mengaturnya.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menuturkan, KPU mulanya mencantumkan pelarangan pelibatan anak-anak dalam kampanye. Pelibatan anak-anak, katanya, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. Namun, mayoritas anggota DPR yang hadir pada rapat konsultasi itu tidak setuju soal pelarangan, dan KPU mulai memikirkan masukan itu.
"Jadi, anak-anak bisa dilibatkan sepanjang ada penanggung jawab, petugas pelaksana kampanye harus memastikan keselamatan anak yang bersangkutan," kata Hadar seusai konsultasi Peraturan KPU tentang Kampanye dengan DPR, Rabu (17/7/2013), di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.