Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/07/2013, 21:54 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kabar gembira bagi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kamis (18/7/2013), akhirnya memulihkan tiga daerah pemilihan (dapil) partai itu, yang sempat dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pemohon memenuhi syarat sebagai peserta pemilu atas Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan Nusa Tenggara Timur I," kata anggota Bawaslu Nasrullah dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilu daftar calon sementara (DCS), Kamis.

Dia mengatakan, PKPI tetap dapat mengikuti pemilu di tiga dapil tersebut jika mencoret beberapa nama dalam DCS-nya. Bacaleg perempuan PKPI yang harus dicoret adalah Nur Rachmawati (dari Dapil Jabar V), Firda Zahrorul Rufia (dari Dapil Jatim VI), dan Christin Yonanita Mboeik (dari Dapil NTT I).

Selain itu, PKPI juga harus mengubah susunan DCS-nya tiga dapil itu agar tetap memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dan memenuhi zipper (satu dari tiga orang caleg adalah perempuan). Bawaslu juga menetapkan, PKPI harus mencoret nama Zainuddin Datuk Rajo Lenggang (dari Dapil NTT I), Max Melen Tumundo (dari Dapil Jabar III), Suryansyah (dari Dapil Jatim VI) dan Syaiful Hakim (dari Dapil Kalimantan Barat). Keempat bacaleg itu diputuskan tidak memenuhi syarat caleg.

Wakil Sekretaris Jenderal PKPI Rully Soekarta, seusai sidang, mengatakan, seharusnya semua calon yang diajukan partainya memenuhi syarat. Meski tidak sepenuhnya menerima putusan itu, dia belum memastikan akan melaporkan Bawaslu ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami belum menentukan, apakah akan ambil langkah melaporkan atau tidak," ujar Rully seusai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com