"Saya tidak tahu persis isi PP (99), biar hakim dalam MA yang memutuskan," kata Marzuki di Jakarta, Senin (15/7/2013) malam.
Akan tetapi, menurut Marzuki, PP tersebut memperjelas undang-undang terkait yang sifatnya hanya memberi aturan secara umum. Bahkan lebih jauh, politisi Partai Demokrat ini menyatakan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM yang terbit pada 12 Juli 2013 makin memperjelas aturan yang tercantum dalam undang-undang dan PP 99/2012.
Untuk diketahui, PP Nomor 99 tahun 2012 itu mengatur pengetatan pemberian remisi, pembebasan bersyarat, dan hak-hak lainnya terutama kepada para narapidana dengan tindak pidana khusus. Tiga hal yang menjadi perhatian khusus itu adalah tindak pidana korupsi, narkotika, dan terorisme.
Saat ini ada upaya sebagian kalangan agar PP Nomor 99 Tahun 2012 dievaluasi. Upaya itu dinilai rentan ditunggangi, apalagi dengan dalih kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.
Di kesempatan lain, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin telah mengeluarkan surat edaran M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa PP No 99/2012 berlaku untuk napi yang putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 12 November 2012.
Surat itu mengatur bahwa menjelang hari raya Idul Fitri dan peringatan 17 Agustus mendatang, narapidana kasus korupsi, narkotika, terorisme, dan lainnya dipastikan tetap mendapatkan remisi. Surat edaran satu paragraf itu menyatakan pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional seperti diatur dalam PP No 99/2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya berkekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012.
Surat itu dikeluarkan pada 12 Juli 2012 atau sehari setelah kerusuhan Lapas Tanjung Gusta, 11 Juli petang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.