"Ya, memang soal surat-surat seperti itu perlu kehati-hatian. Saya tidak tahu apa yang terjadi sebenarnya, mungkin Pak Priyo tidak mengecek lebih lanjut terhadap surat tersebut biasanya memang surat yang dari komisi, maka sudah menjadi semacam ketentuan tidak tertulis bahwa pimpinan DPR akan meneruskan," ucap Pramono di Kompleks Parlemen, Senin (15/7/2013).
Pramono menuturkan, pimpinan DPR memang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat. Namun, Pramono mengaku, jika keluhan langsung diterima pimpinan DPR, itu akan dikembalikan lagi ke komisi.
Tetapi, jika komisi sudah membahas dan merumuskan suatu keputusan, pimpinan DPR akan langsung menandatangani surat itu dan menyerahkannya kepada pejabat terkait. Apakah pimpinan komisi bisa menindaklanjuti surat tanpa melalui komisi?
"Bisa-bisa saja, tapi kalau saya selama ini tidak pernah melakukan itu," ucap politisi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, Priyo mengakui dirinya telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Mei 2013. Tetapi, ia membantah telah berusaha memfasilitasi para koruptor. Priyo mengaku hanya meneruskan keluhan yang diterima Komisi III dari sembilan narapidana. Sembilan napi itu disebut mewakili 109 napi lainnya.
Kesembilan napi perwakilan tersebut ialah Jenderal (Purn) Hari Sabarno, Agusrin M Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Sutejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagalung, dan Abdul Hamid. Mereka seluruhnya mengeluhkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang pembatasan remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.
Atas tindakan Priyo ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) berniat mengadukan Priyo ke Badan Kehormatan DPR karena dianggap telah memfasilitasi para koruptor dengan mengirimkan surat kepada Presiden.
"Ada rencana kami laporkan Priyo ke BK DPR terkait dugaan perdagangan pengaruh atau pelanggaran kode etik. Pertama dalam kunjungan ke Sukamiskin dan diduga menggunakan pengaruhnya meninjau PP 99," ujar peneliti ICW, Emerson Yuntho, Minggu (14/7/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.