Saat diberondong pertanyaan wartawan, Budi enggan berkomentar. Demikian juga dengan Rufinus.
“Nanti ya,” ujar Rufinus.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM, Budi diduga bersama-sama dengan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indoensia Sukotjo S Bambang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian Negara dalam proyek simulator SIM.
Perusahaan Budi memenangkan tender proyek simulator SIM roda dua dan roda empat senilai Rp 196,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, PT CMMA diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia sekitar Rp 90 miliar. Harga barang yang dibeli ini jauh lebih rendah dari nilai kontrak yang dimenangkan PT CMMA sehingga perusahaan itu memperoleh keuntungan sekitar Rp 100 miliar.
Selain itu, Budi diduga meminta Direktur PT ITI Sukotjo S Bambang untuk memberikan uang Rp 2 miliar ke Djoko Susilo. Dari empat tersangka tersangka kasus simulator SIM, baru Dkoko yang ditahan KPK. Kini, Djoko tengah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.