Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Keppres soal Minuman Beralkohol

Kompas.com - 05/07/2013, 05:01 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber Antara
JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi atas Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Uji materi ini diminta oleh Front Pembela Islam (FPI) pada Oktober 2012.

"Menyatakan Keppres RI Nomor 3 Tahun 1997 tidak berlaku karena dasar hukum pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengutip putusan itu di Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Putusan uji materi tersebut juga menyatakan Keppres 3/1997 bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 8 Tahun 1999, dan UU Nomor 7 Tahun 1996," ungkap Ridwan. Dia menyebutkan, hakim agung yang menangani uji materi ini diketuai Supandi dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius.

Menurut Ridwan, sidang yang memutuskan uji materi soal keppres tersebut digelar pada 18 Juni 2013. Dengan pencabutan keppres itu, Ridwan mengaku belum tahu detail teknis pengaturan yang bakal berlaku di lapangan. Tetapi, tegas dia, setiap putusan MA tetap harus diterapkan demi kepastian hukum karena bersifat final dan mengikat.

Keppres penghalang perda

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan pembentukan Keppres 3/1997 secara nyata terbukti tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat. Keberadaan keprres ini sempat memicu kontroversi di berbagai daerah karena menghalangi penerbitan beberapa peraturan daerah yang berupaya membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

Beberapa daerah di Jawa Barat, misalnya, menerbitkan peraturan yang membatasi lebih ketat peredaran minuman beralkohol, bahkan melarang total peredaran minuman keras ini terkait masalah ketertiban dan keamanan. Kementerian Dalam Negeri sempat meminta para kepala daerah yang menerbitkan peraturan daerah terkait minuman beralkohol membatalkan peraturan itu dengan Keppres 3/1997 sebagai dalil.

Keppres 3/1997 mengatur minuman dengan kandungan alkohol 1-5 persen boleh beredar cukup bebas, tetapi tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau daerah tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah setempat. Minuman beralkohol 1-5 persen ini disebut sebagai golongan A dalam Keppres 3/1997.

Sementara minuman beralkohol dengan kadar 5-20 persen dikategorikan sebagai golongan B dan kadar 20-55 persen disebut sebagai golongan C. Keppres 3/1997 menyatakan minuman beralkohol golongan B dan C hanya boleh beredar di kawasan tertentu dengan pengawasan, seperti di hotel, bar, restoran, dan tempat tertentu yang ditetapkan kepala daerah. Untuk minuman beralkohol golongan C, standar mutu juga dipersyaratkan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com