Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Segera, Sosialisasi UU Ormas untuk Pahami Isi UU

Kompas.com - 03/07/2013, 04:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri segera akan menggeber sosialisasi menyusul pengesahan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (2/7/2013). Sosialisasi bertujuan meyakinkan masyarakat tentang perlunya UU ini, sekaligus menepis tudingan UU ini akan membawa kembali Indonesia ke rezim otoriter.

"Setelah undang-undang ini ditandatangani oleh Presiden dan diundangkan, kami akan sosialisasi ke masyarakat dan ormas di seluruh Indonesia supaya masyarakat memahami secara utuh isi dan materi dari undang-undang ini," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kompleks Parlemen, Selasa. Dia mengatakan, sosialisasi perlu dilakukan untuk meyakinkan masyarakat atas pentingnya keberadaan undang-undang ini.

Selain itu, Gamawan juga meluruskan anggapan UU Ormas ini akan membawa kembali Indonesia ke rezim otoritarianisme. "UU ini jauh lebih baik dari UU Nomor 8 Tahun 1985 itu. Soal pasal represif itu hanya omong-omongan di luar. Pasal mana yang represif? Bayangkan kalau UU Nomor 8 Tahun 1985 itu diberlakukan, menghalang-halangi pembangunan saja ormas bisa dibubarkan," papar Gamawan.

Dalam kesempatan itu, Gamawan juga menyampaikan bahwa dengan disahkannya RUU Ormas ini, akan ada penindakan kepada ormas-ormas yang menyalahi ketentuan. Tetapi, aku dia, penjatuhan sanksi untuk ormas yang tak memenuhi ketentuan UU ini tak akan mudah, apalagi bila sanksinya adalah pembubaran, tambah dia, Kementerian Dalam Negeri harus mendapatkan salinan surat keputusan dari Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, setelah melewati enam kali masa sidang, RUU Ormas akhirnya disahkan oleh DPR melalui pemungutan suara, Selasa (2/7/2013). UU ini menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1985 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

UU baru ini akan mengikat semua ormas, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, termasuk ormas asing. Di dalam UU ini diatur pula soal larangan, sanksi peringatan, hingga pembubaran dan penempatan ormas khusus yang sudah berdiri sebelum Indonesia merdeka.

Menurut Gamawan, saat ini, ada sekitar 139.507 ormas yang terdaftar. Jumlah itu terdiri dari ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sebanyak 65.577 ormas, ormas yang terdaftar di Kementerian Sosial sebanyak 25.406 ormas, ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 48.866 ormas, dan ormas asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri sejumlah 108 ormas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com