Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar: Tak Ada Alasan Tunda Pengesahan RUU Ormas

Kompas.com - 02/07/2013, 11:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar mendukung pengesahan rancangan undang-undang organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang akan dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa (2/7/2013). Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto menjelaskan, RUU Ormas ini sudah disiapkan dengan matang sehingga tidak ada alasan lain untuk menunda pengesahannya lagi.

"RUU Ormas ini sudah dibahas enam kali (masa persidangan), kami juga sudah, istilahnya semua misi-misi dari ormas termasuk konsultasi sudah dilakukan. Alangkah baiknya kalau ormas ini dibuat suatu undang-undang," ujar Setya, di Kompleks Parlemen, Selasa (2/7/2013).

Setya menjelaskan, UU Ormas nomor 8/1985 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. RUU Ormas kali ini baru berisi tiga hal penting.

"Pertama soal pendirian, lalu asas. Asas yang penting tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena semuanya harus jelas. Ketiga adalah akuntabilitas daripada keuangan harus transparan apakah dari APBN, APBD, Kementerian, atau asing harus dibuka secara terang," ujar Setya.

Ia berharap rapat paripurna kali ini bisa mengesahkan RUU Ormas. Seluruh kritikan, kata dia, sudah dirangkum dalam RUU tersebut.

Seperti diketahui, DPR mengagendakan pengesahan RUU Ormas pada Selasa (2/7/2013). RUU Ormas ini awalnya akan disahkan pekan lalu, tetapi batal karena mendapat interupsi dari beberapa fraksi yang tiba-tiba berubah sikap menentang pengesahan RUU ini.

Fraksi-fraksi itu adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Sementara itu, Fraksi PAN sejak awal menentang pengesahan RUU ini meski secara substansi sudah tidak mempersoalkan lagi.

Penolakan Fraksi PAN lebih karena masih adanya penolakan dari ormas-ormas besar di Indonesia. Adapun fraksi pendukung yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Golkar, dan Fraksi PDI Perjuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com