Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akomodasi Masukan Ormas, DPR Yakin RUU Ormas Disahkan Hari Ini

Kompas.com - 02/07/2013, 10:20 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) Abdul Malik Haramain optimistis RUU Ormas bakal disahkan dalam paripurna yang digelar di DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2013). Sejumlah pasal yang menuai pertentangan telah direvisi, berikut dengan mengakomodasi usulan dari ormas-ormas besar.

Malik menjelaskan, beberapa ormas besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah meminta RUU tersebut tidak mengatur wilayah yang menjadi privasi seluruh ormas. Oleh karena itu, pihaknya melakukan revisi dan memberi keleluasaan ormas untuk mengatur urusan internalnya secara pribadi.

"NU minta urusan yang mestinya jadi urusan internal ormas itu tidak perlu diatur," kata Malik, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Hal yang direvisi, kata Malik, adalah mengenai bidang organisasi ormas yang diserahkan kepada masing-masing ormas. Dalam artian, ormas boleh menentukan bidangnya sendiri.

"Lalu tentang sengketa organisasi. Itu NU minta diserahkan kepada masing-masing ormas. Kami fasilitasi hanya kalau diminta," ujarnya.

Selain itu, mengenai pemberdayaan ormas, ditegaskan pula bahwa ormas harus berdiri sendiri. Begitu pula mengenai larangan, ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi wewenang aparat penegak hukum sesuai aturan perundang-undangan. Larangan ini terkait dengan aksi sweeping yang kerap dilakukan oleh sejumlah ormas.

"Kita revisi dan akomodasi aspirasi ormas. Saya optimistis RUU ini disahkan," ujarnya.

Pengesahan RUU ormas masih menuai pro dan kontra. Pekan lalu, paripurna batal mengesahkan RUU ini dengan alasan perlu direvisi dan sosialisasi. Kelompok yang menolak umumnya beralasan karena khawatir RUU ini akan membelenggu gerak ormas. Selain itu, mereka juga khawatir RUU ini akan menggerus alam demokrasi dan kembali mundur ke era Orde Baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    Nasional
    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Nasional
    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Nasional
    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    Nasional
    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Nasional
    Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

    Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com