Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Polisi Paling Banyak Lakukan Kekerasan

Kompas.com - 28/06/2013, 18:13 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepolisian dinilai sebagai institusi yang paling banyak terlibat kasus kekerasan terhadap warga sipil. Dari 100 tindakan penyiksaan, sebanyak 55 di antaranya diduga dilakukan polisi, 10 kasus oleh TNI, dan 35 kasus oleh sipir. Data tersebut merupakan temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pada Juli 2012 hingga Juni 2013.

"Penyiksaan banyak dilakukan oleh polisi di satuannya masing-masing. Ada yang pelakunya diketahui pasti, tapi banyak juga yang tidak diketahui karena penyiksaan dilakukan bergantian. Atau kemudian polisi itu sudah tidak bertugas di sana," terang Koordinator Kontras, Haris Azhar, di kantornya, Jumat (28/6/2013).

Haris menambahkan, tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh polisi telah menyebabkan 149 korban luka dan 5 tewas. Kemudian, yang diduga dilakukan TNI, 10 luka-luka dan 2 tewas. Adapun diduga yang dilakukan oleh sipir menyebabkan 45 orang luka-luka dan 8 tewas. Haris mencontohkan kasus penyiksaan tahanan Polsek Sabu Barat pada 14 Agustus 2012.

Pada kasus itu, sebanyak 17 orang warga Dusun Mapipa ditangkap oleh anggota Polsek Sabu Barat dengan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Bernadus Jaya. Sebanyak 17 warga sipil tersebut ditelanjangi, ditempatkan dalam satu ruangan 3x2,5 meter, dipukul, hingga disiram dengan air laut pada tubuh yang luka. Penyiksaan berlangsung selama 120 hari hingga akhirnya korban penyiksaan dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Mereka tidak bersalah tapi sudah disiksa seperti itu. Kemudian tidak ada upaya apa pun setelah mereka bebas. Korban dilanggar haknya berkali-kali. Hal ini berdampak pada kondisi psikologis korban," kata Haris.

Haris menyayangkan, dari sejumlah kasus yang telah diusut, penegakan hukum hanya dilakukan oleh pihak internal yakni baik sidang etik maupun disiplin. Menurutnya, hukuman dari internal kepolisian itu tidak setimpal dan tidak membuat efek jera.

"Kalau polisi biasanya hanya 3 minggu ditahan, lalu penundaan kenaikan pangkat cuma setahun," kata Haris.

Selain itu, menurutnya belum ada perubahan revisi atas peraturan perundang-undangan khususnya KUHP dan KUHAP terkait pengaturan pasal penyiksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com