Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begitu Diketok Palu, RUU Ormas Akan Langsung Diuji Materi ke MK

Kompas.com - 27/06/2013, 09:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, pihaknya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi jika DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Seharusnya, RUU tersebut akan disahkan DPR pada pekan ini. Akan tetapi, merespons kontroversi yang masih berkembang, pengesahan ditunda pekan depan.

"Kalau mereka tetap mengesahkan RUU Ormas, kami akan melakukan dua langkah, pertama langkah hukum judicial review ke Mahkamah Kontitusi," kata Al Araf seusai mengisi sebuah diskusi, di Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2013).

Selain judicial review, Imparsial juga mengancam akan melakukan propaganda politik kepada masyarakat untuk tidak memilih wakil rakyat yang turut mengesahkan RUU Ormas. Menurutnya, propaganda ini akan efektif, mengingat 90 persen anggota dewan saat ini kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2014.

"Secara pribadi, kami yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti RUU Ormas yang terdiri dari elemen buruh, petani, pemuda, dan mahasiswa se-Indonesia akan mengampanyekan bahwa mereka yang politisi yang mengesahkan RUU Ormas adalah politisi yang tidak memihak rakyat, politisi yang bermasalah yang tidak layak dipilih pada saat 2014," paparnya. 


Penolakan

Materi yang diatur dalam RUU Ormas mengundang kontroversi dan penolakan dari sejumlah ormas. Salah satunya ialah Muhammadiyah. Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyampaikan keberatannya atas keberadaan draf RUU Ormas. Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan DPR, Rabu (26/6/2013), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

AGUS SUSANTO Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin

Menurut Din, RUU ini mengandung sifat kontrol yang luar biasa dari pemerintah.

"Undang-Undang Ormas sebelumnya sangat singkat terdiri dari 20 pasal, tapi memuat pemikiran strategis tentang sebuah rezim. Yang sekarang ini muncul filosofi luar biasa bahwa sudah ada keinginan besar untuk mengatur. Saya tidak setuju dengan ini," ujar Din.

Lebih lanjut, Din merinci keberatannya terhadap pasal-pasal yang termaktub dalam RUU Ormas. Unsur kontrol, katanya, bisa terlihat dalam pasal yang mengatur tentang syarat pendirian hingga perizinan. Ada pasal-pasal yang masih memiliki potensi tafsir ganda.

"Sekitar 30 tahun lagi akan perbedaan tafsir dan bisa membuka peluang munculnya otoritarianisme. Jangan sampai di masa mendatang, undang-undang ini jadi tidak berlaku lagi dan tidak terelevan," ucap Din.

Selain itu, Din juga menyoroti uraian lingkup kegiatan ormas yang juga diatur dalam RUU Ormas. Di dalam RUU Ormas ini, tidak diatur tentang ormas yang bergerak di bidang politik. Padahal, kata Din, ormas tidak terlepas dari pergerakan politik suatu bangsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com