Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Wakafkan Menterinya ke Presiden

Kompas.com - 12/06/2013, 18:09 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku pasrah dengan nasib para menterinya yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Hal ini menyusul rencana dikeluarkannya PKS dari koalisi setelah menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Ya, kami ikut saja. Itu hak prerogatif Presiden, bukan partai," ujar Sekretaris Jenderal PKS Taufik Ridho di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Sebaliknya, jika Presiden tetap menginginkan para menteri PKS tetap bertahan di kabinet, PKS tidak akan mempersoalkannya. "Silakan karena PKS sudah sejak lama mewakafkan para menterinya untuk mengabdi kepada negara," kata Taufik.

Setidaknya, ada tiga menteri dari PKS di KIB II. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufri, dan Menteri Pertanian Suswono. Hingga saat ini, sebut Taufik, belum ada komunikasi antara partai dengan para menteri terkait rencana pendepakan PKS dari koalisi.

"Belum ada komunikasi dengan menteri karena belum ada pernyataan resmi kan," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah menuturkan partainya menerima informasi sejak pekan lalu rencana pendepakan PKS dari koalisi. Seorang utusan Istana disebut-sebut sudah menghubungi salah seorang menteri dari PKS. Pesannya, Presiden SBY sudah meneken surat pengeluaran partai itu dari koalisi. Namun, secara tertulis, PKS masih belum menerima surat dari Presiden SBY.

Penyingkiran PKS dari koalisi merupakan dampak dari sikap partai itu yang menolak kenaikan harga BBM bersubsidi. Sikap PKS ini berbeda dengan pandangan partai-partai koalisi lainnya. Di dalam dua kali rapat Sekretariat Gabungan terakhir, PKS tidak hadir. Bahkan, pada rapat terakhir, PKS sengaja tidak diundang oleh koalisi.

Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarifuddin Hasan menyatakan, seluruh partai koalisi kecewa dengan sikap PKS. Syarief menyatakan bahwa di dalam code of conduct atau kontrak koalisi sudah jelas disebutkan sanksi bagi partai koalisi yang menentang kebijakan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    Nasional
    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com