Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Fahd di Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 04/06/2013, 16:24 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa terpidana kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Fahd El Fouz sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium dan Al Quran Kementerian Agama, Selasa (4/6/2013). Pemeriksaan Fahd dilakukan di tempat dia ditahan, di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.

“Benar KPK memeriksa Fahd di Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Menurutnya, tidak ada alasan khusus yang menyebabkan KPK memeriksa Fahd dengan mendatangi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin. Pemeriksaan di lapas, menurut Johan, dilakukan semata-mata demi efektivitas dan efisiensi proses penyidikan.

Dia juga mengungkapkan, tak hanya Fahd yang diperiksa di Lapas Sukamiskin hari ini. “Sekalian tadi penyidik juga memeriksa Jefferson Rumajar untuk kasus berbeda,” tambahnya.

Jefferson adalah mantan Wali Kota Tomohon yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon tahun 2009. Kasus ini merupakan pengembangan dari korupsi dana APBD Tomohon 2006-2008 yang sebelumnya menyeret Jefferson ke penjara.

Adapun Fahd berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium dan Al Quran di Kemenag. Fahd diperiksa untuk tersangka kasus ini, pejabat Kemenag Ahmad Jauhari. Kasus ini juga menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya. Zulkarnaen dan Dendy divonis bersalah dalam kasus ini. Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen dan 8 tahun penjara kepada Dendy.

Kasus dugaan korupsi Kemenag ini juga menyeret nama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyebutkan jatah fee 1 persen untuk PBS atau Priyo Budi Santoso. Pembagian jatah fee ini tertulis dalam catatan tangan Fahd yang dimiliki penyidik KPK. Namun, saat bersaksi dalam persidangan Zulkarnaen, Fahd membantah fee itu untuk Priyo.

Fahd yang juga politikus Partai Golkar itu mengaku hanya mencatut nama Priyo. Belakangan, Priyo diketahui menjenguk Fahd di Lapas Sukamiskin. Kunjungan Priyo ini mengundang tanya mengingat Fahd berkaitan dengan penyebutan namanya dalam kasus dugaan korupsi Al Quran dan laboratorium Kemenag tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com