Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Maraknya Tim Siluman!

Kompas.com - 02/06/2013, 16:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah diharapkan lebih progresif dalam mengatasi maraknya tim kampanye siluman. Mereka merupakan tim kampanye yang tak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum dan berpotensi melakukan pelanggaran selama kampanye.

"Tim ini memang marak di mana-mana. Harusnya UU ini lebih progresif, tidak hanya mengatur pemilu, tapi di luar itu juga," kata peneliti Transparency International Indonesia, Reza Syawawi, pada diskusi di Jakarta, Minggu (2/6/2013).

Menurut Reza, tim siluman ini kerap melakukan pelanggaran dalam pilkada seperti praktik politik uang atau money politic. Namun, menurutnya, tim siluman ini sulit dilacak keterkaitannya dengan peserta pilkada karena memang tidak dimasukkan dalam daftar tim kampanye resmi. UU Pilkada yang ada saat ini, menurut Reza, belum memberikan keleluasaan pada penegak hukum untuk mengusut tim siluman tersebut.

"Ini kan ada problem (masalah), pemilu itu terbatas waktu penegakan hukumnya. Ini membuat penegak hukum tidak bisa mengejar apakah tim siluman ini benar-benar dikendalikan calon atau tidak, ini terbatas rezim pemilu," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Reza, penegak hukum dapat mengusut indikasi pelanggaran yang mungkin dilakukan tim siluman, sesuai dengan prosedur penegakan hukum yang biasa dan tanpa terbatas waktu.

"Karena selama ini kan biasanya kalau dalam pemilu, ada batas waktu, misalnya dalam waktu seminggu, lalu verifikasi. Kalau calon sudah terpilih, tim ini tidak bisa lagi diusut," tambahnya.

Oleh karena itu, Reza menilai perlu mengatur masalah tim siluman ini dalam level pelaksanaan UU Pilkada. "Misalnya dalam peraturan bersama antara KPU, panwas (panitia pengawas), polisi, jaksa. Bisa saja dimasukkan di RUU, tapi tidak teknis, misalnya di UU dibilang pelanggaran tim siluman tidak kedaluwarsa sampai pemilu selesai, ini akan panjang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Nasional
    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Nasional
    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    Nasional
    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com