JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil audit terkait tambang dan kehutanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (24/5/2013). Hasil audit BPK, sebanyak 15 perusahaan yang bergerak di bidang tambang dan hutan terindikasi melanggar hukum.
"Baik melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Kehutanan. Intinya adalah ada potensi kerugian negara," kata anggota BPK Ali Masyur Musa, saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Namun, Ali belum mau mengungkap identitas dan lokasi perusahaan, maupun total indikasi kerugian negara. Pasalnya, kata Ali, KPK tengah melakukan penyelidikan perkara tersebut. KPK juga akan melakukan gelar perkara.
"Karena ini sedang proses, saya akan konsultasi dulu dengan KPK apakah boleh disebut atau tidak. Biasanya agak lebih akurat kalau pro justicia sehingga tidak sebebas memeriksa di BPK," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.