Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Terima Hadiah dari Si Koruptor!

Kompas.com - 11/05/2013, 13:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat diminta untuk lebih waspada mengantisipasi tindak pidana korupsi yang kini sudah berkembang ke arah pencucian uang. Masyarakat diminta untuk tidak mudah menerima pemberian hadiah baik berupa uang atau pun barang dari orang yang tidak diketahui sumber pendapatannya. Jika salah langkah, penerima hadiah itu bisa jadi ikut dijerat dalam tindak pidana pencucian uang.

"Di UU Tindak Pidana Pencucian Uang, baik pelaku aktif, fasilitator, hingga pelaku pasif bisa kena," ujar Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (11/5/2013).

Agus mengatakan hal tersebut diatur dalam pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010. Di dalam pasal itu, orang yang menggunakan barang atau harta hasil tindak pidana korupsi bisa dipidanakan. Di dalam kejahatan kerah putih seperti korupsi, kata Agus, para pelaku tidak menggunakan rekening pribadinya sebagai tempat mengumpulkan harta kekayaan. Mereka lebih sering menggunakan rekening atas nama sanak keluarganya.

"Saya selalu katakan, koruptor kakap selalu punya tangan kanan. Entah itu staf, ajudan, anak, hingga istrinya. Biasanya uang itu kemudian dicairkan dan dibelikan mobil-mobil mewah dalam bentuk leasing, tapi dalam waktu singkat sudah dilunasi semuanya. Di dalam catatan PPATK, orang-orang ini sudah masuk dalam daftar," kata Agus.

Ahli hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, juga mengungkapkan, perkara yang membelit Ahmad Fathanah dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang terkait izin impor daging sapi bisa diijadikan contoh tepat bagaimana pencucian uang oleh koruptor dilakukan.

"Dia (Fathanah) menyalurkannya ke perempuan-perempuan yang tidak ada hubungan keluarganya. Makanya, hati-hati menerima pemberian orang lain, apalagi mobil hingga barang mewah," kata Asep.

Lebih lanjut, Agus juga mengungkapkan, fasilitator seperti penyedia jasa keuangan, penyedia barang, hingga penyedia jasa juga patut mewaspadai modus-modus yang dilakukan para koruptor ketika mencuci uang. PPATK, lanjut Agus, saat ini sudah mulai bekerja sama dengan perusahaan properti, agen properti, dealer mobil, toko perhiasan, hingga bank untuk mempersempit gerak para koruptor.

"Jika tidak melaporkan, mereka juga bisa dikenakan pidana karena dianggap memfasilitasi," imbuhnya.

Agus menjamin, masyararakat yang melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang tidak akan dikriminalisasikan. Di dalam UU TPPU, Agus mengungkapkan ada perlindungan fisik, harta, hingga keluarga dari pelapor yang melaporkan setiap transaksi mencurigakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com