Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tindak Tegas Pengguna Dana Ilegal

Kompas.com - 10/05/2013, 16:10 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum akan menindak tegas seluruh peserta Pemilu 2014 yang menggunakan dana ilegal saat kampanye. Langkah tegas tersebut nantinya akan diatur di dalam Peraturan KPU terkait dana kampanye.

Hal itu dikatakan oleh anggota Komisioner KPU, Juri Ardiantoro, Jumat (10/5/2013). Menurut Juri, penggunaan dana ilegal diharamkan saat kampanye. Terlebih, jika dana tersebut berasal dari sumber yang tidak jelas asalnya. Tidak menutup kemungkinan, proses kampanye justru dijadikan ajang pencucian uang.

"Bisa kena pidana. Itu termasuk pidana yg cukup berat dan bisa membatalkan keikutsertaannya," kata Juri kepada wartawan.

Untuk itu, menurutnya, setiap peserta pemilu memiliki kewajiban untuk membuat laporan penggunaan dana kampanye. Hal itu bertujuan untuk mengurangi timbulnya kecurigaan dari masyarakat. Terlebih, peran serta masyarakat, menurut Juri, sangat penting dalam hal pengawasan terhadap peserta pemilu. Masyarakat dapat lebih optimal melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu. Melalui laporan dari masyarakat, KPU akan menelusuri adanya kecurangan yang mungkin dilakukan oleh peserta pemilu.

"Kami harus memastikan, sumbernya, fakta. Kita juga dengar laporan masyarakat dan laporan partai kalau ada dana partai tidak sah. Proses hukum yang membuktikan, dana-dana itu berasal dari dana yang tidak sah," tegasnya.

Untuk itu, menurutnya, setiap peserta pemilu harus memisahkan antara sumber dana yang berasal dari dana partai dan dari sumber yang lain. "(Intinya) tidak boleh bercampur. Nah apakah dana kampanye atau dana partai, makanya ada rekening khusus dana kampanye yang harus terpisahkan dari rekening partai, rekening kampanye itu yang nantinya harus dilaporkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com