Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham Harus Buktikan Napi yang Keluar Masuk Sel

Kompas.com - 10/05/2013, 13:09 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi dituntut membuktikan kabar adanya terpidana korupsi kelas kakap yang bisa keluar masuk sel tahanan seenaknya. Bukti konkret diperlukan sebagai fakta hukum agar tak terjadi disharmonisasi dan memudahkan proses penindakan.

"Sebaiknya tuduhan Ketua KPK itu langsung diikuti dengan penangkapan sehingga ditemukan fakta hukumnya," kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, saat dihubungi, Jumat (10/5/2013).

Pasek menyampaikan, desakan pada KPK untuk membuktikan hal tersebut juga diperlukan untuk menjaga hubungan dengan Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, jika hanya kabar atau tudingan tanpa bukti, Pasek khawatir hal tersebut bisa menimbulkan disharmonisasi antara KPK dengan Kemenhuk dan HAM.

Meski begitu, politisi Partai Demokrat ini tidak menampik adanya kemungkinan banyak terpidana kasus korupsi yang bebas keluar dan masuk dari sel tahanan. Dia mencontohkan kasus yang membelit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin yang dianggapnya sebagai terpidana korupsi paling sakti di Indonesia. Nazarudin, kata Pasek, bisa tidur di luar sel tahanan dalam jangka waktu lama, bahkan bisa bersama-sama dengan istrinya.

"Ini bisa menjadi pidana penyalahgunaan wewenang karena praktik seperti itu pasti diikuti atau diawali dengan adanya gratifikasi," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan fakta hasil observasi KPK selama ini tentang kehidupan koruptor di balik sel. Hasilnya, para koruptor kelas kakap yang masih memiliki harta berlimpah ternyata sering keluar sel tahanan. Mereka kerap pulang ke rumah dan bahkan berkeliaran di pusat perbelanjaan.

Abraham juga mengutarakan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sempat menghubunginya. Denny, sebut Abraham, sudah angkat tangan dengan persoalan napi yang keluar masuk sel.

Denny pun meminta pertolongan KPK agar sejumlah tahanan korupsi dilimpahkan ke Rutan Guntur. Namun, Denny melalui pesan tertulisnya, membantah hal ini. Dia mengaku, saat itu hanya membicarakan tentang izin sakit yang kerap digunakan napi untuk keluar dari dalam sel.

Melalui serial tweet, Denny juga menuturkan klarifikasinya ke Abraham menyusul munculnya pernyataan Abraham itu. Selain itu, Denny juga menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM tetap melakukan evaluasi atas penanganan narapidana dan tahanan, baik di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com