Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Pembolos Jadi Caleg Lagi, Nekat!

Kompas.com - 10/05/2013, 12:26 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini kerap membolos dan maju lagi sebagai bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2014 dianggap nekat. Mereka dianggap tidak sadar dengan kegagalannya selama menjadi wakil rakyat. Demikian disampaikan Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari di Jakarta, Rabu (10/5/2013).

"Fenomena nekat nyaleg itu sama seperti fenomena tidak mau mundur bagi pejabat yang terang-terang gagal dalam menjalankan tugasnya. Sudah jelas gagal masih nekat juga menjabat. Fenomena mundur isin (malu) ini menjangkiti politik nasional," ujar Hajriyanto.

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, mencalonkan anggota DPR yang punya rekam jejak "hobi" membolos memang tidak melanggar undang-undang. Hal ini juga sama seperti caleg yang sudah menjadi tersangka, terdakwa, atau terhukum pidana yang tuntutannya di bawah lima tahun. Meski secara legal tidak ada aturan yang disalahi, tetapi secara etika politik dipandang tidak elok.

"Semuanya itu bertentangan dengan tata krama politik (political fatsoen). Fenomena tidak adanya lagi fatsun politik ini memang semakin parah dalam perpolitikan nasional kita. Ini menunjukkan telah terjadinya dekadensi moral dalam perpolitikan kita," ujar Hajriyanto.

Secara struktur dan format politik di Indonesia, lanjutnya, sudah demokratis. Tetapi, substansinya masih jauh sekali dari mentalitas demokrasi yang berbudi luhur.

"Sikap-sikap gentleman sudah sulit sekali ditemukan. Yang ada adalah sikap-sikap legalistik yang penting lolos dari jerat atau celah-celah hukum," kata dia.

Mengenai perlu atau tidaknya data kehadiran dibuka ke publik, Hajriyanto pesimistis. Menurutnya, data kehadiran anggota Dewan hanya formalitas. Mereka menempelkan jari kemudian meninggalkan rapat. Yang terpenting, kata Hajriyanto, adalah kualitas kehadiran dari anggota Dewan dalam setiap kehadirannya.

"Datang rapat, berpartisipasi aktif dalam sidang, bicara, menyampaikan usulan, atau cuma diam saja? Atau bahkan cuma habis isi absensi terus pergi lagi? Ini yang perlu dilihat," ujarnya.

Seperti diberitakan, politisi PDI Perjuangan Sukur Nababan kembali maju sebagai bakal caleg periode 2014-2019. Selama menjadi anggota DPR periode ini, Sukur kerap tak hadir dalam rapat komisi hingga rapat paripurna. Ia sudah pernah dipanggil Badan Kehormatan DPR karena sering membolos. Dia bahkan sudah enam kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat apa pun di DPR. Hal inilah yang membuat BK DPR akhirnya bertindak. Surat panggilan pun dilayangkan BK DPR kepada Sukur pada Februari lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit. PDI-P berdalih bahwa Sukur sakit keras.

Namun, menjelang Pileg 2014, Sukur dinyatakan sembuh dan bisa kembali maju sebagai caleg. Berdasarkan data bakal caleg yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sukur maju sebagai bakal caleg dari daerah pemilihan Jawa Barat VI dengan nomor urut nomor 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

    Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

    Nasional
    PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

    PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

    Nasional
    Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

    Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

    Nasional
    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Nasional
    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    Nasional
    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    Nasional
    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    Nasional
    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

    Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Nasional
    MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    Nasional
    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com