JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan sejumlah kelemahan dalam penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) periode 2009 dan 2010 . Pengajuan tambahan PNS oleh instansi pusat dan daerah, menurut BPK, belum sepenuhnya didasarkan pada analisa kebutuhan dan beban kerja.
Selain itu, pengajuan tambahan PNS tidak didukung dengan data dan informasi kepegawaian yang akurat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya memberikan pertimbangan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara parsial dalam tambahan PNS pada instansi pusat dan daerah, bukan secara nasional.
"Selain itu, sebagian pelaksanaan penyaringan CPNS belum sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa sistem penetapan formasi dan pengadaan PNS tahun 2009 dan 2010 belum efektif," kata Ketua BPK Hadi Poernomo, saat menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2012 kepada Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa ( 2/4/2013 ).
Hadi memberi contoh kelemahan efektivitas pengadaan PNS seperti adanya pelamar CPNS yang tidak memenuhi syarat batas usia maksimal. Namun, CPNS itu tetap dapat mengikuti ujian dan dinyatakan lulus serta diberikan nomor induk pegawai oleh BKN.
Hadi menjelaskan, BPK melakukan pemeriksaan lantaran awalnya mempertanyakan peningkatan jumlah PNS. Sejak 2007 sampai 2011, jumlah PNS bertambah 12,38 persen. Pada 2007, kata dia, jumlah PNS sebanyak 4.067.201 orang, dan pada 2011 meningkat menjadi 4.570.818 orang.
Penambahan jumlah PNS itu, tambah Hadi, mengakibatkan peningkatan belanja pegawai. Pada 2007 belanja pegawai pemerintah pusat sebesar Rp 90,42 triliun dan pemerintah daerah Rp 119,25 triliun. Anggaran itu membengkak di tahun 2011 , yakni untuk pemerintah pusat menjadi Rp 180 ,62 triliun dan Rp 226 ,54 triliun untuk pemerintah daerah. "Kementerian Keuangan hanya memberi pendapat atas ketersediaan anggaran untuk tambahan PNS di tingkat pusat. Padahal, semua penambahan PNS, baik di pusat maupun daerah pada akhirnya akan membebani APBN/APBD," pungkas Hadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.