Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Ignatius Mulyono

Kompas.com - 02/04/2013, 11:31 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ignatius Mulyono terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang, Selasa (2/4/2013). Ignatius akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Adapun, Ignatius memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Politikus Partai Demokrat itu mengaku kembali diperiksa sebagai saksi Anas. "Tetap saja untuk Pak Anas," ucapnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Pemeriksaan Ignatius sebagai saksi Anas ini merupakan yang kedua setelah dia dimintai keterangan pertama kali pada 27 Februari lalu. Menurut Ignatius, pada pemeriksaan sebelumnya dia sudah menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai sertifikat lahan Hambalang. Ignatius mengaku diminta Anas yang saat itu menjadi Ketua Faksi Partai Demokrat di DPR untuk mengurus masalah tanah Hambalang.

"Selama ini sudah saya jelaskan, saya tidak pernah urus sertifikat. Saya diminta ketua fraksi," ujar Ignatius.

Seusai diperiksa KPK pada pemeriksaan Februari lalu, Ignatius mengaku telah menyerahkan surat keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Surat keputusan itulah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat lahan Hambalang. Saat ditanya apakah ada keterlibatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam proyek Hambalang, Mulyono membantah hal tersebut. Menurut dia, proyek Hambalang sejak awal diketahui Anas dan Nazaruddin.

"Itu kan awal-awal dari Pak Anas dan Pak Nazar setelah jadi anggota Dewan," ujarnya saat itu.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com