Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Nama Baik Tercemar, Ibas Laporkan Yulianis

Kompas.com - 20/03/2013, 18:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) melaporkan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2013).

Ibas didampingi kuasa hukumnya, Agus Dwiwarsono, melaporkan Yulianis dengan dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan Yulianis yang dimuat dalam pemberitaan pada Koran Sindo tanggal 16 Maret 2013.

"Pada hari ini, saya baru menyampaikan laporan pengaduan kepada Polda Metro Jaya terkait dengan pemberitaan media yang telah mencemarkan nama baik saya dan berdampak tidak menguntungkan, utamanya kepada saya pribadi dan orang lain," kata Ibas seusai melapor di Mapolda Metro Jaya, Rabu sore.

Ibas melanjutkan, laporan terhadap Yulianis terkait keterangan Yulianis dalam pemberitaan Koran Sindo yang menyebut bahwa dirinya menerima sejumlah uang terkait kongres Partai Demorkat yang dilangsungkan pada tahun 2010 di Bandung.

"Menurut keterangan saudari Yulianis, bahwa saya, Edhie Baskoro Yudhoyono, telah menerima uang sebesar 200.000 dollar AS terkait dengan kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung. Terhadap pemberitaan dan pernyataan tersebut, saya ingin mengulangi sekali lagi, bahwa hal tersebut tidak benar," ujar Ibas.

Putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dimaksud oleh Yulianis.

"Sementara saya pun sama sekali tidak pernah kenal dengan yang namanya saudari Yulianis," papar Ibas.

Ibas menyebut apa yang disampaikan oleh Yulianis adalah fitnah terhadap dirinya. Sejak dimuatnya pemberitaan itu, Ibas mengatakan bahwa hal tersebut tidak didukung dengan data dan cenderung fitnah terhadap dirinya.

Sementara itu, kuasa hukum Ibas, Agus Dwiwarsono, menuturkan, pihaknya menyatakan terlapor dalam hal ini adalah Yulianis dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Terlapor itu Yulianis dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Kita laporkan dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP," ujar Agus. Laporan Ibas tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan TBL/909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Nasional
    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Nasional
    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    Nasional
    Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

    Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

    Nasional
    Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

    Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

    Nasional
    BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

    BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

    Nasional
    Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

    Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

    Nasional
    Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

    Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

    Nasional
    Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

    Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

    Nasional
    Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

    Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

    Nasional
    KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

    KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

    Nasional
    Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

    Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

    Nasional
    Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

    Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

    Nasional
    PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

    PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com