Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Demokrat Hanya Bertugas Menyiapkan KLB

Kompas.com - 09/03/2013, 16:34 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Partai Demokrat segera menyiapkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi ketua umum partai ini. Pelaksana tugas ini nantinya hanya akan bertugas menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua saat dihubungi Minggu (9/3/2013). "PLT itu bukan Ketum, dia hanya bertugas menetapkan KLB. Jadi tidak menjadi soal siapapun nanti yang akan ditunjuk menjadi Plt. Plt ini juga masa jabatannya bukan menghabiskan masa jabatan Anas," ucap Max.

Namun, Max masih belum bisa memastikan waktu yang tepat diselenggarakannya KLB. "Semua masih menunggu instruksi dari pak SBY. Dari 33 DPD yang hadir dalam rapat kemarin, kami tunduk semua kepada Majelis Tinggi," katanya.

Penunjukkan Plt tersebut diakui Max juga menjadi kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, Max mengakui penetapan Plt memang tidak memiliki landasan hukum di partainya. Lalu apa solusinya? Max pun tak tahu pasti bagaimana langkah nantinya yang akan dilakukan agar penunjukkan Plt tidak melangkahi kaidah hukum yang berlaku.

Saat ini, kata Max, Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya arahan dari Majelis Tinggi yang akan kembali melakukan rapat dalam waktu dekat. Sementara untuk penetapan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS), Max menjelaskan partainya masih menunggu respons dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Daftar calon anggota legislatif sementara menjadi persoalan baru bagi Partai Demokrat lantaran Ketua Umum Anas Urbaningrum berhenti. Padahal, DCS setiap parpol harus diserahkan ke KPU pada 9 April mendatang dengan disertakan tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal.

Max mengklaim untuk mengisi kekosongan Ketum dalam penandatanganan DCS, sebenarnya bisa digantikan oleh pengurus lain.

"Kami punya peraturan organisasinya untuk hal-hal urgen, saat kekosoangan Ketum, ada lagi sebutan-sebutan lainnya seperti sekjen. Tapi kami menunggu KPU bagaimana hasil konsultasinya, akan kami jadikan acuan," ucap Max.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Nasional
    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    Nasional
    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    Nasional
    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    Nasional
    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

    Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Nasional
    MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    Nasional
    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com