Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotma: Djoko Susilo Tidak Siap Buktikan Keabsahan Harta

Kompas.com - 05/03/2013, 19:22 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Hotma Sitompul, mengatakan, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyita harta milik kliennya yang sudah dimiliki sebelum 2011. Tindak pidana korupsi proyek simulator yang diduga dilakukan Djoko terjadi sesudah 2011.

"Yang di luar itu tidak boleh dibilang money laundering," kata Hotma seusai mengadu ke Komisi III DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2013). Dia mengungkapkan persoalan Djoko seusai mengadukan kasus kliennya yang lain, Raffi Ahmad.

Anggota Komisi III DPR Dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, adalah yang mulai menyinggung kasus Djoko di sela pengaduan terkait kasus Raffi.  Ruhut menyarankan tim pengacara Raffi untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Ruhut, pihak luar tidak mengetahui apa saja barang bukti maupun saksi yang dimiliki BNN. Menurut dia, bisa saja nantinya perkara Raffi berkembang seperti kasus Djoko. "Kasus Djoko kan makin dalam. Akhirnya kena money laundering, rumahnya banyak yang disita," kata Ruhut.

Menjawab pernyataan Ruhut, Hotma balik meminta semua orang yang ada di ruang Komisi III DPR untuk melakukan pembuktian terbalik atas harta yang dimiliki masing-masing. "Suruh periksa harta dari 2003, termasuk Ruhut," ucapnya.

Namun, Hotma mengatakan, saat ini Djoko dan tim kuasa hukumnya belum siap membuktikan keabsahan harta yang sudah disita KPK. "Kami tidak siap juga untuk membuktikan. (Tapi) dia (KPK) tidak boleh mengusut di luar 2011 (dan) 2012 ," ujar Hotma.

Seperti diberitakan, hingga pekan lalu, KPK sudah menyita 11 rumah milik Djoko yang tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya, tiga rumah di kawasan Jakarta Selatan; satu rumah di Perumahan Pesona Khayangan, Depok; dua rumah di Solo; tiga rumah di Yogyakarta; satu rumah di Bogor; dan satu rumah di Semarang.

Menurut KPK, penyitaan dilakukan agar tidak ada perpindahan aset selama proses hukum di KPK masih berjalan. Meski demikian, rumah-rumah yang disita itu tetap boleh ditempati penghuninya.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM. Mantan Kepala Korlantas Polri itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menjerat Djoko dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Modus pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.

Berdasarkan informasi dari KPK, nilai aset yang diperoleh sejak 2012 mencapai Rp 15 miliar. Sementara nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk sejumlah lahan di Leuwinanggung, Bogor, dan Cijambe, Subang.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Nasional
    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Nasional
    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Nasional
    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

    Nasional
    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Nasional
    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Nasional
    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Nasional
    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Nasional
    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Nasional
    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    Nasional
    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    Nasional
    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Nasional
    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Nasional
    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com