Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Demokrat Minta KPU Beri "Dispensasi"

Kompas.com - 02/03/2013, 19:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Partai Demokrat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan yang memerhatikan kondisi kekosongan jabatan ketua umum Partai Demokrat. Partai berlambang Mercy ini meminta KPU membuat aturan yang memperbolehkan Majelis Tinggi menandatangani daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif 2014.

"Saya kira KPU pun menyadari bahwa seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa buat sesuai keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi kekosongan hukum terjadi dan semua diam berpangku tangan," kata Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin, seusai pertemuan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan Majelis Tinggi Partai Demokrat, di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2013).

Amir menambahkan dalam pertemuan terlontar juga wacana untuk memunculkan ke publik bahwa AD/ART Partai Demokrat menyatakan kewenangan Majelis Tinggi mencakup penetapan calon legislatif. Saat ini Partai Demokrat tak memiliki Ketua Umum, setelah Anas Urbaningrum menyatakan berhenti dari jabatan itu, Sabtu (23/2/2013).

Anas meninggalkan kursi tersebut setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Jumat (22/2/2013). Selepas Anas berhenti, operasional partai dijalankan bersama oleh dua Wakil Ketua Umum, Sekjen, dan Direktur Eksekutif Partai Demokrat. 

Sementara, pengajuan daftar calon dari setiap partai politik untuk Pemilu Legislatif, mensyaratkan tanda tangan dari Ketua Umum. Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menegaskan syarat tanda tangan Ketua Umum tersebut merupakan ketentuan dalam UU 8 tahun 2012 tentang Pemilu.

Dalam UU Pemilu, tutur Husni, daftar calon harus ditandatangani pimpinan partai politik. UU menyatakan pimpinan partai politik adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jendral atau sebutan lain yang diatur dalam AD/ART.

Amir menyatakan AD/ART Partai Demokrat jelas mengatur kewenangan Majelis Tinggi. "Mudah-mudahan KPU melihat karena situasi seperti ini bisa saja terjadi, bukan hanya kebutuhan (Partai) Demokrat peraturan dibuat," kata dia.

Menurut Amir pembuatan peraturan baru akan bertentangan dengan ketentuan yang ada. Apalagi, tambah dia, ada kemungkinan problem kekosongan jabatan ketua umum juga bisa dialami partai lain. "KPU punya kewenangan mengatur," tepis Amir.

Sedangkan soal Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih Ketua Umum baru, Amir menyebutnya sebagai urusan belakangan. Menurut dia yang terpenting sekarang adalah kehadiran aturan yang mengakomodasi kekosongan hukum, terkait posisi partai yang tak memiliki ketua umum. "KLB gampang lah, sepanjang kriterianya disepakati," ujar dia.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Krisis Demokrat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

    Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

    Nasional
    Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

    Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

    Nasional
    Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

    Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

    Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

    Nasional
    Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

    Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

    Nasional
    DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

    DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

    Nasional
    Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

    Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

    Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

    Nasional
    Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

    Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

    Nasional
    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

    Nasional
    DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

    DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

    Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

    Nasional
    Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

    Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

    Nasional
    Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

    Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com