Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Demokrat Minta KPU Beri "Dispensasi"

Kompas.com - 02/03/2013, 19:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Partai Demokrat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan yang memerhatikan kondisi kekosongan jabatan ketua umum Partai Demokrat. Partai berlambang Mercy ini meminta KPU membuat aturan yang memperbolehkan Majelis Tinggi menandatangani daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif 2014.

"Saya kira KPU pun menyadari bahwa seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa buat sesuai keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi kekosongan hukum terjadi dan semua diam berpangku tangan," kata Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin, seusai pertemuan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan Majelis Tinggi Partai Demokrat, di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2013).

Amir menambahkan dalam pertemuan terlontar juga wacana untuk memunculkan ke publik bahwa AD/ART Partai Demokrat menyatakan kewenangan Majelis Tinggi mencakup penetapan calon legislatif. Saat ini Partai Demokrat tak memiliki Ketua Umum, setelah Anas Urbaningrum menyatakan berhenti dari jabatan itu, Sabtu (23/2/2013).

Anas meninggalkan kursi tersebut setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Jumat (22/2/2013). Selepas Anas berhenti, operasional partai dijalankan bersama oleh dua Wakil Ketua Umum, Sekjen, dan Direktur Eksekutif Partai Demokrat. 

Sementara, pengajuan daftar calon dari setiap partai politik untuk Pemilu Legislatif, mensyaratkan tanda tangan dari Ketua Umum. Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menegaskan syarat tanda tangan Ketua Umum tersebut merupakan ketentuan dalam UU 8 tahun 2012 tentang Pemilu.

Dalam UU Pemilu, tutur Husni, daftar calon harus ditandatangani pimpinan partai politik. UU menyatakan pimpinan partai politik adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jendral atau sebutan lain yang diatur dalam AD/ART.

Amir menyatakan AD/ART Partai Demokrat jelas mengatur kewenangan Majelis Tinggi. "Mudah-mudahan KPU melihat karena situasi seperti ini bisa saja terjadi, bukan hanya kebutuhan (Partai) Demokrat peraturan dibuat," kata dia.

Menurut Amir pembuatan peraturan baru akan bertentangan dengan ketentuan yang ada. Apalagi, tambah dia, ada kemungkinan problem kekosongan jabatan ketua umum juga bisa dialami partai lain. "KPU punya kewenangan mengatur," tepis Amir.

Sedangkan soal Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih Ketua Umum baru, Amir menyebutnya sebagai urusan belakangan. Menurut dia yang terpenting sekarang adalah kehadiran aturan yang mengakomodasi kekosongan hukum, terkait posisi partai yang tak memiliki ketua umum. "KLB gampang lah, sepanjang kriterianya disepakati," ujar dia.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Krisis Demokrat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

    Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

    Nasional
    Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

    Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

    Nasional
    Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

    Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

    Nasional
    Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

    Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

    Nasional
    Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

    Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

    Nasional
    Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

    Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

    Nasional
    Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

    Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

    Nasional
    Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

    Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

    Nasional
    Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

    Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

    Nasional
    KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

    KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

    Nasional
    Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

    Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

    Nasional
    Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

    Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

    Nasional
    56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

    56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

    Nasional
    Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

    Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com