Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tangkap Tangan Kasus yang Diduga Libatkan Luthfi

Kompas.com - 30/01/2013, 22:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait impor daging sapi.

Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap empat orang pada Selasa (29/1/2013) malam. Juru bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/1/2013) malam ini, mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut.

Johan mengatakan, KPK mulanya menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi suap yang akan dilakukan di kantor PT Indoguna Utama di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Menanggapi informasi ini, KPK pun mengirim tim untuk membuntuti Ahmad Fatanah, orang dekat Luthi. "Kita memperoleh informasi di lapangan, ada serah terima uang di kantor PT IU (Indoguna Utama)," kata Johan.

Siang harinya, Ahmad sampai di kantor PT Indoguna Utama. Dia tampak bertemu dengan Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi yang diketahui sebagai direktur perusahaan yang bergerak di bidang impor makanan tersebut. Setelah terjadi serah terima di kantor PT Indoguna, Ahmad tampak meluncur ke Hotel Le Meridien, Jakarta untuk bertemu dengan seseorang.

Sementara Juard dan Arya Abdi Effendi terlihat meninggalkan kantor perusahaan tersebut. Penyidik KPK pun menggerebek Ahmad di Hotel Le Meredien sekitar pukul 20.20 WIB. "Dia (Ahmad) keluar hotel bersama M (Maharani)," ujar Johan.

Maharani, tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun tetap dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk diperiksa. Setelah menangkap Ahmad dan Maharani, penyidik KPK pun meringkus Juard dan Arya di rumah Arya kawasan Cakung, Jakarta Timur. Keempatnya pun digelandang ke Gedung KPK untuk diperiksa.

Bersamaan dengan itu, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 1 miliar yang dibungkus dalam kantung kresek dan koper. Penyidik juga mengamankan sejumlah buku tabungan dan sejumlah berkas.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Ahmad, Arya, Juard, sebagai tersangka. Hasil gelar perkara juga menunjukkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Luthfi.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Luthfi dan Ahmad dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Arya dan Juard dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP selaku pihak yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Berita-berita terkait bisa diikuti di topik: SKANDAL SUAP IMPOR DAGING SAPI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Nasional
    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Nasional
    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Nasional
    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Nasional
    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Nasional
    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Nasional
    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Nasional
    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    Nasional
    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

    Nasional
    Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Nasional
    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Nasional
    Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

    Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

    Nasional
    9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

    9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

    Nasional
    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com