Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding, Miranda Tetap Divonis Tiga Tahun Penjara

Kompas.com - 23/01/2013, 11:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom tetap akan dihukum tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Miranda terbukti ikut menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 dalam rangka memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

Putusan PT DKI Jakarta ini merupakan hasil upaya banding yang diajukan Miranda atas putusan hakim Pengadilan Tipikor. "Putusan PT DKI Jakarta atas nama Miranda Goeltom menguatan putusan sela Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tanggal 31 Juli 2012 dan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tanggal 27 September 2012," kata Humas PT DKI Jakarta Achmad Sobari.

Putusan banding bernomor No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI tersebut diterbitkan pada 13 Desember 2012. Adapun majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menyidangkan perkara ini adalah Achmad Sobari (ketua) dan empat hakim anggota lainnya, yakni Asnahwati, H Moch Hatta, Drs HM As'adi, Al Ma'ruf, dan Sudiro.

Menurut Sobari, majelis hakim PT DKI Jakarta menilai majelis hakim Tipikor telah melakukan penilaian fakta-fakta hukum dengan cermat dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta dianggap sah. Sementara dalam memori banding yang diajukan Miranda, menurutnya, tidak ada hal-hal baru yang dianggap dapat membatalkan putusan hakim Tipikor tersebut.

Pada 29 September lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Gusrizal menyatakan Miranda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama.

Miranda dianggap terbukti menyuap bersama-sama Nunun Nurbaeti. Miranda pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan ini, Miranda memilih banding.

Berita terkait persidangan dan vonis Miranda dapat diikuti dalam topik "Vonis Miranda Goeltom"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Minta Badan Pengawas MA dan KY Periksa Hakim yang Kabulkan Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh

    KPK Minta Badan Pengawas MA dan KY Periksa Hakim yang Kabulkan Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh

    Nasional
    Kejagung Dijaga Prajurit Puspom di Tengah Isu Penguntitan, Menko Polhukam: TNI Memang Ada di Sana

    Kejagung Dijaga Prajurit Puspom di Tengah Isu Penguntitan, Menko Polhukam: TNI Memang Ada di Sana

    Nasional
    Addin Jauharuddin Dilantik Jadi Ketum Gerakan Pemuda Ansor 2024-2029

    Addin Jauharuddin Dilantik Jadi Ketum Gerakan Pemuda Ansor 2024-2029

    Nasional
    Komisi III Buka Kans Panggil Kabareskim soal Kasus Vina Cirebon

    Komisi III Buka Kans Panggil Kabareskim soal Kasus Vina Cirebon

    Nasional
    KPK Sebut Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh Ngawur dan Konyol

    KPK Sebut Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh Ngawur dan Konyol

    Nasional
    Saksi Sebut Sekjen Hermawi Taslim Tahu Acara Partai Nasdem Dibiayai Kementan Rp 850 Juta

    Saksi Sebut Sekjen Hermawi Taslim Tahu Acara Partai Nasdem Dibiayai Kementan Rp 850 Juta

    Nasional
    Penampakan Caleg PKS Tersangka Narkoba Tiba di Bareskrim

    Penampakan Caleg PKS Tersangka Narkoba Tiba di Bareskrim

    Nasional
    Ingin Khofifah Gandeng PDI-P di Pilkada Jatim, Said: Alangkah Baiknya Jatim Itu Belah Semangka

    Ingin Khofifah Gandeng PDI-P di Pilkada Jatim, Said: Alangkah Baiknya Jatim Itu Belah Semangka

    Nasional
    Pemilik Burj Khalifa Temui Prabowo, Ingin Bangun Pariwisata Indonesia

    Pemilik Burj Khalifa Temui Prabowo, Ingin Bangun Pariwisata Indonesia

    Nasional
    Dirut BPJS: Dokter Asing Boleh Layani Pasien BPJS Kesehatan, asal...

    Dirut BPJS: Dokter Asing Boleh Layani Pasien BPJS Kesehatan, asal...

    Nasional
    Syukur Aisyah Rumahnya Direnovasi, Tak Lagi Tidur Beralas Tanah dan BAB di Plastik

    Syukur Aisyah Rumahnya Direnovasi, Tak Lagi Tidur Beralas Tanah dan BAB di Plastik

    Nasional
    Ada Dugaan Jampidsus Dikuntit Densus, Menko Polhukam Sebut Hubungan Polri-Kejagung Aman

    Ada Dugaan Jampidsus Dikuntit Densus, Menko Polhukam Sebut Hubungan Polri-Kejagung Aman

    Nasional
    Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

    Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

    Nasional
    Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

    Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

    Nasional
    Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

    Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com