Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Mulai Beriklan, Bawaslu Harus Tegas

Kompas.com - 14/01/2013, 14:07 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo mengatakan, iklan-iklan kampanye politik seharusnya tidak beredar saat ini. Iklan kampanye politik baru bisa disebarkan pada 21 hari sebelum masa tenang. Partai politik yang tetap membuat dan menyebarkan iklan di media massa dinilainya hanya mengakali dan sengaja menyelundupkan hukum.

"Itu namanya mengakali, penyelundupan hukum. Bawaslu harusnya mengawasi itu," ujar Ganjar, Senin (14/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Hal tersebut dilontarkan Ganjar untuk merespons iklan-iklan politik yang kerap tampil di media massa, tetapi tak pernah ada sanksi tegas terhadap partai politik. Parpol selalu berdalih dengan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye bersifat kumulatif seperti ada nomor urut, bersifat ajakan memilih, hingga pemaparan visi dan misi. Saat ini, Ganjar melihat peraturan itu justru diakali oleh para pemangku kepentingan parpol. Menurutnya, di sinilah peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperlukan.

"Untuk sanksinya, teriaknya harus dari pengawas pemilu dulu. Problemnya pas di sini. Saya dulu gugat Nasdem apakah iklan dia bagian dari kampanye atau tidak, tidak ada yang jawab. Semua berpikir menyelundupkan," katanya.

Ganjar mengatakan, peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU sebenarnya sudah cukup mengatur soal kampanye partai politik, termasuk kandidat capres. Namun, ia juga mengatakan peraturan itu sebaiknya diperkaya dengan aturan etika yang sudah dimiliki asosiasi media massa.

"Ketika undang-undang tidak detail, Bawaslu yang bertindak berbicara dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) soal analisis kontennya apakah kampanye politik atau tidak," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Seperti diketahui, sejak tanggal 11 Januari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan seluruh peserta pemilu sudah bisa melakukan kampanye tertutup. Kampanye tertutup ialah seperti tatap muka hingga pemasangan baliho, poster, stiker, dan spanduk. Namun, beberapa partai politik seperti Partai Golkar dan Partai Gerindra justru sudah mulai menggunakan media massa yang dinilai sudah masuk dalam kategori dalam kampanye terbuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

    Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

    Nasional
    Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

    Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

    Nasional
    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

    Nasional
    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Nasional
    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    Nasional
    554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

    554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

    Nasional
    Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

    Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

    Nasional
    PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

    PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

    Nasional
    KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

    KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

    Nasional
    KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

    KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

    Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

    Nasional
    Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

    Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

    Nasional
    Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

    Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

    Nasional
    Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

    Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

    Nasional
    Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

    Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com