Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi ke KPK, Elang Hitam Antarkan Bukti-bukti

Kompas.com - 11/01/2013, 11:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comAndi Mallarangeng memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi sekaligus mengantarkan hasil penelusuran yang dilakukan Tim Elang Hitam. Tim bentukan adik Andi, Rizal Mallarangeng, itu bertugas mengumpulkan informasi-informasi terkait proyek Hambalang. Tim Elang Hitam dibentuk begitu KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus tersebut.

"Adek saya bersama Tim Elang Hitam juga akan membawa bahan-bahan untuk membantu KPK mengusut kasus ini," kata Andi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Andi memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi salah satu tersangka Hambalang, Deddy Kusdinar. Saat memasuki Gedung KPK, Andi tampak didampingi dua pengacaranya, Luhut Pangaribuan dan Harry Pontoh, serta Rizal Mallarangeng alias Cheli.

Kepada media, Andi berjanji akan terbuka kepada penyidik KPK. "Tentu saya sebagai saksi, tugas saya adalah menjelaskan sejelas-jelasnya, apa yang saya ketahui dengan apa yang ditanyakan penyidik," ujarnya.

Senada dengan Andi, Luhut berharap informasi yang akan disampaikan Tim Elang Hitam dapat membantu KPK menemukan kebenaran materi kasus Hambalang. Sebelum memasuki Gedung KPK, Rizal tampak membagi-bagikan beberapa bundel dokumen kepada wartawan. Dokumen itu dijilid sehingga tampak seperti buku yang diberi judul "Misteri Skandal Hambalang".

Tertulis pula di bawah judul besar tersebut, kalimat keberatan pihak Andi yang merasa dipojokkan KPK. "Apakah langkah KPK sudah benar? Kenapa Andi terus dipojokkan, sedangkan pelaku kakap dan gurita dibiarkan begitu saja?" demikian kalimat pembukaan dokumen tersebut.

Informasi dalam dokumen yang akan disampaikan Tim Elang Hitam ini sama seperti yang dipaparkan Rizal kepada media dalam beberapa kali kesempatan. Rizal yang hampir setiap pekan menggelar jumpa pers itu menuding Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang membuka keran skandal Hambalang.

Menurut dia, jika Menkeu dan Dirjen Anggaran 2010 Anny Ratnawati tidak mengegolkan usulan anggaran proyek Hambalang, megaskandal Hambalang tidak akan terjadi.

Sementara itu, menurut KPK, Andi ditetapkan sebagai tersangka bukan terkait tidak adanya tanda tangan yang bersangkutan dalam pengajuan usulan anggaran Hambalang tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengatakan, Andi dijadikan tersangka karena ditemukan dua alat bukti cukup yang menunjukkan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Andi.

Penetapan Andi sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan perkara Deddy Kusdinar, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang.

Selengkapnya terkait perkembangan kasus ini dapat dibaca di "Skandal Proyek Hambalang"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    Nasional
    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Nasional
    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Nasional
    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    Nasional
    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Nasional
    Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

    Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com