JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas 18 rekening gendut milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, rekening gendut bernilai miliaran rupiah itu diduga kuat atas hasil praktik korupsi.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi III DPR, Indra, Kamis (27/12/2012), di Jakarta. "KPK harus menindaklajuti laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK atas 18 anggota DPR yang memiliki rekening gendut. Patut diduga rekening gendut tersebut merupakan hasil korupsi," ujarnya.
Menurut Indra, temuan rekening gendut itu sangat mencurigakan, terutama jika dilihat dari saldo rekeningnya yang sangat besar. Oleh karena itu, KPK harus menyelidikinya. Selanjutnya, Indra menuturkan, ketika sudah mencapai tahap persidangan, penuntut harus menerapkan sistem pembuktian terbalik. Pembuktian terbalik ini, lanjutnya, sudah memiliki payung hukum di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Saya rasa pembuktian terbaliknya dberlakukan untuk seluruh kasus tindak pidana korupsi. Sebagai efek jera, koruptor harus dimiskinkan," katanya lagi.
"Siapa pun dia, apa pun jabatannya, dan dari mana pun asal fraksinya, hukum harus dtegakkan dengan tanpa pandang bulu," tambahnya lagi.
PPATK hingga kini telah melaporkan 18 anggota Badan Anggaran DPR yang memiliki rekening gendut dan terindikasi korupsi kepada KPK. Dari 18 orang itu, ada yang akumulasi nilai transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah. "Nilai transaksi mencurigakan yang dilakukan para anggota Banggar itu berkisar ratusan juta rupiah hingga miliar rupiah per transaksi. Jika diakumulasikan, ada yang nilai transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf kemarin.
Menurut Yusuf, PPATK menyerahkan sejumlah LHA terkait 18 anggota Banggar itu secara bertahap kepada KPK. Selain rekening gendut anggota Banggar, PPATK juga melaporkan rekening gendut sejumlah anggota DPR. Namun, Yusuf tidak menjelaskan berapa jumlah anggota DPR yang dimaksud.
Sejak 2003 hingga Juni 2012, PPATK menerima lebih dari 2.000 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait anggota Banggar dari penyedia jasa keuangan. PPATK lalu menganalisis transaksi mencurigakan itu untuk mengetahui ada atau tidak indikasi pidana. PPATK telah menganalisis sekitar 1.000 lebih LTKM.
Dari hasil analisis itulah, diketahui ada 18 anggota Banggar yang memiliki rekening gendut. Menurut Yusuf, ada beberapa pertimbangan yang digunakan KPK untuk menyatakan 18 anggota Banggar itu terindikasi korupsi.
Pertama, kegiatan Banggar rawan korupsi karena mengurus ratusan triliun rupiah anggaran negara. Kedua, frekuensi transaksi keuangan 10 anggota Banggar itu tidak sesuai profilnya sebagai anggota DPR. Aliran masuk ke rekening anggota Banggar umumnya transaksi tunai sehingga PPATK tidak bisa mendeteksi asal uang itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.