Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkum dan HAM Perketat Pengurangan Masa Hukuman

Kompas.com - 26/12/2012, 19:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperketat pemberian remisi, pembebasan bersyarat, dan asimilasi melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

PP 99/2012 tersebut merupakan peraturan baru yang memperketat pemberian hak terpidana kasus-kasus kejahatan luar biasa. Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan pengurangan lama hukuman tersebut. Selain harus berkelakuan baik, kata Denny, terpidana kasus terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan nasional terorganisir lainnya, harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi justice collaborator.

"Kesediaan ini harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum yang sesuai," kata Denny dalam acara refleksi akhir tahun penegakan hukum dan HAM di Kantor Kemenhuk dan HAM, Jakarta, Rabu (26/12/2012).

Khusus untuk terpidana kasus korupsi, kata Denny, syarat lainnya adalah membayar uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepadanya. Kemudian untuk terpidana kasus terorisme, harus lebih dulu mengikuti program deradikalisasi yang digelar pihak lembaga pemasyarakatan.

"Lalu (terpidana terorisme) menyatakan ikrar setia kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme," sambung Denny.

Dia juga mengatakan, khusus terpidana narkoba, persyaratan pengurangan hukuman hanya berlaku untuk napi yang mendapat hukuman paling singkat lima tahun. "Kalau di bawah lima tahun, dia tidak perlu," katanya.

Selain memperketat pemberian remisi untuk terpidana kasus-kasus kejahatan luar biasa, Kemenhuk dan HAM berencana menjadikan LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sebagai lapas khusus terpidana korupsi. Hingga Desember ini, Kemenhuk dan HAM telah memindahkan 28 narapidana dari wilayah DKI Jakarta ke LP Sukamiskin. Menyusul kemudian, 45 narapidana yang berada di LP Cipinang, Jakarta untuk dipindahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com