Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Al Quran Menolak Ditahan

Kompas.com - 18/12/2012, 15:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama Dendy Prasetya menolak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Melalui pengacaranya, Erman Umar, politikus Partai Golkar itu menyampaikan surat kepada KPK yang meminta agar tidak ditahan.

"Hari ini kita mempersiapkan satu surat, mohon jangan ditahan karena kondisi dia," kata Erman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (18/12/2012) saat mendampingi Dendy diperiksa. Dendy diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka.

Biasanya, KPK menahan seseorang setelah dia diperiksa sebagai tersangka suatu kasus. Selama ini KPK tidak menahan Dendy karena yang bersangkutan masih sakit. Juli lalu, anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar itu mengalami kecelakaan. Saat memasuki Gedung KPK, Jakarta siang ini, Dendy tampak mengenakan perban di kaki dan menyangga tubuhnya degan tongkat.

Erman mengatakan, jika memang kliennya harus ditahan, dia meminta agar KPK menjadikan Dendy sebagai tahanan rumah. "Karena undang-undang memperbolehkan penahanan rumah. Supaya dia lebih bebas berobat, supaya kan kalau di dalam lebih susah juga, KPK lebih susah juga merawat di dalam kan," ujarnya.

Menurut Erman, kliennya harus melakukan fisioterapi di rumah sakit setiap tiga kali dalam seminggu. Dia pun mempersilahkan KPK untuk mencari pendapat sampingan mengenai penyakit Dendy. "Silahkan, itu memang wajar, KPK memerlukan second opinion, kita ajukan karena kondisi dia seperti itu," katanya.

Jika permintaan tahanan rumah tidak juga dikabulkan, Erman meminta KPK agar menahan kliennya di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Dengan ditahan di sana, katanya, Dendy dapat menyewa orang untuk membantunya bergerak dengan kursi roda. "Karena di sana mungkin banyak yang bisa membantu, bekas tahanan itu bisa membantu mendorong. Kalau di KPK takutnya nanti kesulitan. Kalau di Cipinang, kita bisa menyewa orang-orang untuk membantu," ungkap Erman.

Dalam kasus ini, Dendy dan ayahnya, Zulkarnaen diduga menerima pemberian lebih dari Rp 10 miliar terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama. Beberapa waktu lalu, KPK menahan Zulkarnaen di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam "Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Nasional
    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Nasional
    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Nasional
    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Nasional
    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com